Kasus Jiwasraya

Tak Terima Dibui & Denda Rp 6 T, Bentjok Siapkan Perlawanan

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 November 2020 18:40
Sidang Lanjutan Kasus Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun Bentjok tak terima dengan putusan majelis hakim tersebut dan akan menyampai memori banding dalam waktu dekat ini.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup berikut penggantian kerugian Rp 6,07 triliun. Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin saat dihubungi CNBC Indonesia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang dalam proses mempersiapkan memori banding tersebut.

"Akan kita sampaikan secepatnya," kata dia, Rabu (4/11/2020).

Akan tetapi menurut Muchtar kuasa hukum masih kesulitan mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Pusat meski tim kuasa hukum sudah mengajukan salinan tersebut. Seperti diketahui, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan dari Pengadilan Negeri.

"Ini putusan yang kontroversial, artinya kalau menghukum seseorang harus ada kesalahan, bukti yang ada. Gak boleh hanya keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada alat bukti yang bisa mendukung," ujarnya melanjutkan.

Muchtar juga menilai, majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

Beberapa hari kemudian Muchtar Arifin menyatakan saat ini kliennya sedang menyusun memori banding yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Muchtar menyebut, memori banding ini akan disampaikan Benny untuk menentang pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti kerugian senilai Rp 6,07 triliun yang dijatuhkan kepadanya.

"Mengenai banding Pak Benny masih dalam tahapan penyusunan memori. Yang menjadi masalah, kami kesulitan dalam pembuatan memori banding karena hingga hari ini pengadilan belum memberikan salinan vonis," kata Muchtar Arifin saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Padahal, kata Muchtar, tim kuasa hukum sudah meminta baik secara lisan maupun tertulis mengenai salinan vonis tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hal ini tentu sangat merugikan klien kami sebagai pencari keadilan. Kami sangat menyesalkan birokrasi pengadilan yang seperti itu," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan dari Pengadilan Negeri.

Mengacu data SIPP PN Jakarta Pusat, terdakwa Benny sudah mengajukan banding sehari setelah sidang putusan pada 27 Oktober 2020. Maka, seharusnya memori banding tersebut paling lambat pekan depan sudah diserahkan.

Muchtar juga menilai, majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

"Ini putusan yang kontroversial, artinya kalau menghukum seseorang harus ada kesalahan, bukti yang ada. Gak boleh hanya keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada alat bukti yang bisa mendukung," ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat memvonis Bentjok, Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya.

"Menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam.

Selain pidana pidana penjara, Bentjok juga dikenakan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 6,078 triliun.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Benny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Benny juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rosmina menjelaskan faktor yang memberatkan adalah Benny Tjokro terbukti menggunakan nominee atau nama pihak lain atau KTP palsu. Selain itu, Benny juga mendirikan perusahaan yang tidak punya kegiatan untuk menampung hasil kegiatan tindak pidana korupsi. 


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular