
Warning, Industri Keuangan Non-Bank RI Melambat! Ini Buktinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mencatatkan tren perlambatan kinerja sampai dengan September 2020.
IKNB yang dimaksud yakni perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi jiwa dan umum, serta dana pensiun (dapen) baik dana pensiun pemberi kerja (DPPK) maupun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Dari sisi pembiayaan, penyaluran pembiayaan multifinance terkontraksi sebesar 14,4% secara year on year pada September 2020.
![]() Data pembiayaan, OJK, 31 Oktober 2020 |
Premi asuransi pada September 2020 juga menurun setelah mencatatkan kenaikan pada 2 bulan sebelumnya.
![]() Data asuransi, OJK, 31 Oktober 2020 |
Pertumbuhan premi asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi kembali terkontraksi di September 2020 masing-masing minus 11,39% dan minus 3,25%
![]() Data dapen OJK, 31 Oktober 2020 |
Adapun iuran dana pensiun pada September 2020 terpantau turun sebagaimana tergambar dari data OJK di atas.
Dari sisi kesehatan industri jasa keuangan non-bank, mengacu data OJK, rasio permodalan atau RBC (risk based capital) di industri asuransi umum turun menjadi 324,9% pada September dibanding bulan sebelumnya 330,5%.
Sedangkan RBC di asuransi jiwa sedikit membaik dari 506% menjadi 507%.
"RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam konferensi pers virtual, Senin (2/11/2020).
Dari sisi pengimpunan premi, pertumbuhan premi asuransi jiwa per September juga terkontraksi 11,39% menjadi Rp 11,6 triliun. Sedangkan untuk asuransi umum turun 3,25% menjadi Rp 6,2 triliun.
Sementara itu gearing ratio (rasio kesehatan yang dilihat dari utang) perusahaan pembiayaan turun menjadi 2,35 kali dari sebelumnya 2,4 kali dengan Non Performing Finance (NPF) perusahan pembiayaan yang membaik menjadi 4,9% dari sebelumnya 5,2%.
Namun demikian, piutang perusahaan pembiayaan per September tercatat masih terkontraksi di level 14,4% yoy seiring belum pulihnya permintaan kredit kendaraan bermotor yang selama ini menjadi kontributor terbesar bagi perusahaan pembiayaan.
Sampai dengan 29 September, OJK mencatat, restrukturisasi perusahaan pembiayaan mencapai Rp 170,17 triliun untuk 4,6 juta kontrak.
Meski demikian, OJK memastikan, ketahanan sektor jasa keuangan saat ini dalam kondisi baik dan terkendali, dilihat dari sisi rasio permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Cabut Izin 2 Multifinance Sekaligus, Ada Apa?
