Banyak Kasus & Covid-19 Bikin Premi Asuransi Kontraksi

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 November 2020 18:38
Asuransi
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri keuangan non bank, khususnya di industri asuransi sepanjang tahun ini hingga akhir September lalu masih mengalami kontraksi selama dua bulan terakhir.

Padahal sempat terjadi pertumbuhan sejak Juli namun sayangnya pada Agustus kembali terjadi kontraksi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sepanjang tahun ini penghimpunan premi di asuransi sebesar Rp 17,8 triliun secara industri. Terdiri dari Rp 11,6 triliun untuk asuransi jiwa dan Rp 6,2 triliun untuk asuransi umum dan reasuransi.

"Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih terkontraksi, yakni sebesar -3,25% dengan posisi Agustus minusĀ 0,2%. Sedangkan premi asuransi jiwa juga masih mengalami kontraksi sebesar -11,39% dengan posisi Agustus -9,3%," kata Wimboh dalam dalam paparannya secara virtual di Jakarta, Senin (2/11/2020).

AsuransiFoto: Dokumen OJK
Asuransi

Gambar: Penghimpunan Premi Asuransi (doc: OJK)

Sedangkan dari sisi permodalan, rasio solvabilitas atau Risk-Based Capital (RBC) untuk industri asuransi jiwa tercatat sebesar 506% dan asuransi umum sebesar 330%. Nilai ini masih jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bursa AS Anjlok, Menanti Rilis Laba Perusahaan Raksasa Tech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular