Jejak Duit Skandal Jiwasraya: Mobil Porsche hingga Judi Makau

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
28 October 2020 07:31
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

TPPU Bentjok

Majelis Hakim Sidang Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Bentjok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan atas terdakwa Bentjok yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Kusuma Admaja, PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin malam (26/10).

"Berdasarkan fakta hukum, majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," demikian disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Rosmina.

Bentjok dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur TPPU:

1. Menerima uang dari penjualan Medium Tems Notes (MTN) PT Armidan Karyatama Tbk (ARMY) dan PT Hanson International Tbk (MYRX) sebesar Rp 880 miliar, kemudian disamarkan dengan membelikan tanah di Maja, Banten, atas nama orang lain.

2. Ada transaksi pembelian Hanson International, PT. Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK), dan pembelian MTN Armidian Karyatama dan Hanson International senilai Rp 1,75 triliun yang disembunyikan di rekening Bank Windu.

3. Melakukan tranfer uang hasil penjualan saham sejumlah Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.

4. Ada pembelian bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan atas nama PT Duta Regency Karunia.

5. Pada tahun 2015 terdakwa membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill di mana terdakwa menyediakan lahan dan Tan Kian membiayai pembangunannya.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp 400 miliar dan Tan Kian menerima Rp 1 triliun.

Di samping itu juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa akan mendapatkan bagian 70% dan Tan Kian memperoleh bagian sebesar 30%.

"Terdakwa juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti," demikian disampaikan majelis hakim.

Ada 95 unit apartemen itu dimiliki oleh atas nama:

- Dicky Tjokrosaputo dan istrinya sebanyak 41 unit

- PT Kalingga sebanyak 45 unit, Caroline sebanyak 2 Unit

- Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit

- Tedy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

6. Benny juga membeli sebanyak 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 5.693.300, 1 unit di di St. Regis Residence dan 3 unit di One Shenton Way.

7. Melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill, biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya. Terdakwa dengan maksud menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

8. Jual beli saham milik Benny Rp 2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau atas nama orang lain.

9. Uang hasil jual saham digunakan membeli tanah senilai Rp Rp3.048.571.298.086,00.

10. Menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

10. Mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI), BCA, Bank CIMB, Bank Mandiri, Bank Capital, Bank Maybank dan Bank Mayapada.

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular