Efek Covid, Usaha Patungan FILM-Investor Hong Kong Bubar

tahir saleh, CNBC Indonesia
27 October 2020 12:07
Manoj Punjabi
Foto: Manoj Punjabi (CNBC Indonesia/Fitri Said)

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten rumah produksi film, PT MD Pictures Tbk (FILM) memutuskan untuk membubarkan PT The Mixx Entertainment yang merupakan entitas asosiasi yang dimiliki oleh perseroan bersama dengan perusahaan hiburan asal Hong Kong, Xingxing (Hong Kong) International Investment Ltd.

Anak usaha patungan ini dibentuk pada 15 Februari 201 dan FILM akan mendapatkan pendapatan tambahan dari penjualan film dan video yang diproduksi dan didistribusikan oleh Mixx ini.

The Mixx Entertainment bergerak di bisnis adaptasi dan distribusi film asing. Komisaris Utama perusahaan adalah Manoj Dhamoo Punjabi yang juga pemilik MD Pictures.

"Perseroan memutuskan untuk pembubaran The Mixx ini karena dampak pandemi Covid-19," kata Venkatachari Soundararajan, Direktur dan Corporate Secretary FILM, dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Selasa (27/10/2020).

Dia mengatakan keputusan pembubaran The Mixx dilakukan pada RUPSLB 24 Agustus silam.

Tahun lalu, saat anak usaha ini dibikin, Venkatachari Soundararajan mengatakan lewat anak usaha yang dibentuk itu, perseroan akan mendapatkan pendapatan tambahan dari penjualan film dan video yang diproduksi.

"Selain itu, perseroan juga akan memainkan peran di industri film global, salah satunya dengan mengadaptasi film asing dan mendistribusikannya baik di Indonesia maupun di luar negeri," katanya, Selasa (5/3/2019).

Besaran modal dasar Mixx Entertainment sebesar Rp 10 miliar, modal ditempatkan juga Rp 10 miliar, sedangkan kepemilikan modal MD Pictures sebesar Rp 5 miliar. MD Pictures mengambil kepemilikan 50% saham, sementara Xingxing (Hong Kong) 50%.

Adapun sumber dana yang digunakan MD Pictures untuk pendirian anak usaha patungan ini yakni dari dana hasil penawaran umum saham perdana (IPO) di BEI.

Pada 7 Agustus 2018, emiten yang dikendalikan oleh tokoh perfilman Manoj Punjabi ini resmi tercatat di BEI dengan meraih dana sebesar Rp 274,63 miliar.

"Tujuan transaksi ialah menyerap peluang bisnis dengan bermitra usaha di tingkat international di industri film yang terus berkembang sehingga perseroan dapat memproduksi, menerbitkan dan mengedarkan film tau video lebih banyak dan berkualitas yang pada akhirnya dapat mencapai market share lebih besar baik di Indonesia maupun luar negeri," kata Venkatachari.

Sebelum membentuk usaha patungan ini, pada Februari 2019, MD Pictures melalui PT MD Ritel Utama, bekerja sama dengan bersama Anyone F&C Co., Ltd dan juga Xingxing membentuk anak usaha PT MIXX ONE Food and Beverage.

Wanprestasi

Dalam kesempatan surat jawaban kepada BEI, Venkatachari juga menjelaskan soal gugatan wanprestasi kepada perseroan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Gideon, Adi & rekan.

Latar belakang gugatan wanprestasi tersebut dikarenakan adanya proposal untuk layanan audit yang menurut KAP Gideon telah disepakati oleh MD Pictures namun MD Pictures tidak jadi menggunakan jasa KAP Gideon, yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 883/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. dengan hasil putusan perkara bahwa MD Pictures tidak melakukan wanprestasi.

"Status kini dari gugatan wanprestasi tersebut adalah proses banding oleh KAP Gideon terhadap hasil putusan pengadilan tersebut melalui pangglan (relaas) banding atas perkara Nomor 883/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang sampai saat ini masih tertunda karena adanya pandemi," jelasnya.

Nilai gugatan wanprestasi, kerugian materill sebesar Rp 1,138 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Garap Sejumlah Film Anyar, Manoj Punjabi Siapkan Rp 7,5 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular