
Ketok Palu, Ini Vonis Lengkap 6 Terdakwa Kasus Jiwasraya

4.Hary Prasetyo
Lalu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Senin (12/10/2020).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasar 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP," ujar Majelis Hakim membacakan sidang putusan.
Putusan terhadap Hary Prasetyo tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar.
5. Syahmirwan
Selain Hendrisman dan Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan juga divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.
"Menyatakan terdakwa Syahmirwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim membacakan vonis, Senin (12/10/2020).
Hakim menyatakan Syahmirwan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Vonis yang diterima Syahmirwan juga sama dengan mantan atasannya di Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Dengan demikian ketiganya divonis penjara seumur hidup.
6. Joko Hartono Tirto
Terakhir, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto juga mendapat vonis yang sama, yakni, hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Joko terbukti bersalah melakukan korupsi yang rugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam kasus Jiwasraya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Hartono Tirto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
