Respons BCA Soal Gugatan Deposito Nasabah yang Hilang

Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 October 2020 15:35
Gedung Bank BCA
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) menegaskan tidak ada deposito nasabah yang hangus di bank ini. Hal ini disampaikan BCA merespons gugatan perdata dari beberapa nasabah. 

Menurut pihak BCA, deposito ini justru disebut telah lama dicairkan dari BCA dengan bukti pencairan yang masih tercatat.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Hera F. Haryn, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, dalam keterangannya, Senin(26/10/2020).

Hal ini berdasarkan atas adanya gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Ibu Anna Suryanti, Bapak Tan Herman Sutanto, Bapak Tan Johan Sutanto dan Ibu Vonny Susanty (Penggugat) di Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan pencairan atas sembilan bilyet deposito Penggugat di BCA.

Terkait dengan hal tersebut, dia menyebutkan BCA telah sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tandasnya.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies 'Kunci' Jakarta, Ini Penyesuaian Jam Operasi BCA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular