Adam Boehler ke RI Lagi Ketemu Luhut, Jadi Nih Dana Abadi!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 October 2020 07:53
Airlangga Hartarto dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 (CMSE 2020). (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Stock Exchange)
Foto: Presiden Joko Widodo menerima CEO International Development Finance Corporation (IDFC), Adam S Boehler dan Duta Besar Amerika untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr. di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (10/01/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Seperti dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, salah satu tindak lanjutnya adalah pembentukan SWF atau LPI. Melalui lembaga ini, pemerintah berharap bisa menarik investasi dari berbagai belahan dunia.

"Undang-undang ini juga disepakati untuk membentuk Lembaga Pengelola Investasi, pemerintah pusat diharapkan dapat mengundang investasi dari negara-negara sahabat serta lembaga internasional maupun korporasi. Tentunya kehadiran lembaga ini akan diawasi sesuai dengan tata perundang-undangan yang ada," ujar Airlangga saat pengesahan UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Untuk diketahui, LPI di dalam RUU Cipta Kerja masuk di dalam Bab Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Dalam Pasal 165 ayat (2) disebutkan, Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

LPI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas terdiri dari Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, Menteri BUMN sebagai anggota dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.

Adapun pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional melalui panitia seleksi yang dibentuk langsung oleh Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, Dewan Direktur berjumlah lima orang yang berasal dari unsur profesional. Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Dalam Pasal 170 ayat (2) juga disebutkan, modal awal LPI ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun berupa dana tunai. Pun, jika modal LPI berkurang signifikan, pemerintah dapat menyuntikkan kembali modalnya.

"Dalam hal modal Lembaga Pengelola Investasi berkurang secara signifikan, Pemerintah dapat menambah kembali modal Lembaga Pengelola Investasi," tulis Pasal 170 ayat (3).

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara sederhana SWF adalah dana yang dimiliki oleh pemerintah dan siap untuk diinvestasikan. Cikal bakal munculnya SWF di dunia diprakarsai oleh Kuwait.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular