OJK Bongkar Kesalahan yang Dilakukan Kresna Sekuritas

Redaksi, CNBC Indonesia
24 October 2020 14:10
Kresna Investama
Foto: Kresna Investama

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas. Berdasarkan surat Nomor S-1066/PM.21/2020 OJK sudah meminta untuk melakukan langkah-langkah perbaikan atas pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepatuhan PT Kresna Sekuritas.

Terhitung pada 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sampai dengan dilakukan perbaikan menyeluruh atas temuan tersebut.

Surat juga menyebutkan jika Kresna Sekuritas belum melakukan langkah perbaikan dari temuan yang didapatkan OJK. Misalnya, menuangkan ke dalam perjanjian atas hal-hal yang disepakati dengan pihak manapun, baik dalam grup perusahaan atau di luar grup perusahaan.

Kemudian menyampaikan kepada nasabah pembeli produk bahwa perjanjian tidak dalam pengaturan, pengawasan dan persetujuan OJK.

Ada juga temuan tentang kegiatan terkait fungsi pemasaran yang tidak memadai. Temuan tentang terdapat transaksi pada rekening efek nasabah tanpa dilengkapi instruksi nasabah.

Selain itu ada pula temuan tentang pelaksanaan penyelesaian transaksi nasabah yang tidak memadai.

"OJK menilai bahwa perusahaan tidak memiliki itikad baik dan upaya-upaya perbaikan dalam menindaklanjuti surat OJK Nomor S-822/PM.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 perihal teguran tertulis," tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (24/10/2020).

Penilaian OJK mempertimbangkan dua surat tanggapan Kresna Sekuritas atas surat teguran tertulis OJK belum ada tindak lanjut perbaikan yang memadai.

Kemudian perusahaan belum menyampaikan tindak lanjut perbaikan antara lain terkait pertanggungjawaban atas kelalaiannya dalam pengawasan atas penawaran perjanjian kepada nasabah, belum menyampaikan komitmen bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap segala kerugian nasabah.

Hal ini disebabkan pelaksanaan transaksi tanpa instruksi nasabah serta belum melakukan pemeriksaan internal atas kegiatan yang telah dilakukan perusahaan.

Selain itu OJK juga menegur secara tertulis kepada seluruh Direksi dan Komisaris Kresna Sekuritas yaitu Octavianus Budiyanto selaku Direktur Utama, Jimmy Nyo selaku Direktur, Henry Hanafiah selaku Komisaris Utama, Setyadji selaku Komisaris karena tidak menindaklanjuti hasil pengawasan OJK.

Sebelumnya, manajemen PT Kresna Sekuritas memberikan penjelasan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha atau suspensi sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020.

Suspensi ini mengacu pada surat Bursa Efek Indonesia (BEI) No.: Peng-00048/BEI.ANG/10-2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas.

Direktur Utama Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan dari regulator. Namun, Oky memastikan dana nasabah di rekening efek tetap aman, hanya saja, nasabah tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan atau trading di bursa seperti biasanya.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman, dan nasabah tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah. Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, Perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," kata Oky, dalam keterangannya, Jumat malam (23/10/2020).

"Perusahaan mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan akan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabahnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di [email protected]," tuturnya lagi.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI kepada awak media pagi ini mengatakan, suspensi ini sebagai tindaklanjut bursa atas instruksi OJK.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas yang disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK.

"Pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan OJK telah memberikan perintah pembukaan suspensi," kata Laksono, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PKPU Berakhir Damai, Kresna Life Mulai Bayar Hak Nasabah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular