
Terjawab! Ini Penjelasan Bursa soal Suspensi Kresna Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas mulai sesi I perdagangan efek, Jumat, (23/10/2020).
Informasi ini tertuang dalam pengumuman bursa yang ditandatangani Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo dalam surat No: Peng-00048/BEI.ANG/10-2020.
Penghentian ini menindaklanjuti dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : S - 1067/PM.21/2020 tanggal 2 3 Oktober 2020 meski tak memberikan penjelasan lebih rinci alasan penghentian sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas tersebut.
"Dengan ini Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 23 Oktober 2020 Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas Perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BEI, dalam pengumumannya, Jumat (23/10/2020).
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI dalam penjelasannya kepada awak media pagi ini mengatakan, suspensi ini sebagai tindaklanjut bursa atas instruksi OJK.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas yang disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK.
"Pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan OJK telah memberikan perintah pembukaan suspensi," kata Laksono, Jumat (23/10/2020).
CNBC Indonesia juga sudah mengonfirmasi Direktur Utama Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto, namun sampai berita ini ditayangkan, Oky, panggilan akrabnya, belum memberikan tanggapannya.
Saat ini direksi dipimpin oleh Octavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo, sementara komisaris yakni H Setyadji dan Henry Hanafiah sebagaimana dikutip dalam situs resmi profil Kresna di BEI.
Adapun pemegang saham yakni PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebesar 99,99%, sisanya Yohanes Yobel Hadikrisno.
Berdasarkan data BEI, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) perusahaan yakni di posisi Rp 36,52 miliar, dengan modal dasar Rp 220 miliar dan modal disetor Rp 105 miliar.
Mengacu data BEI lagi, MKBD pada Oktober ini berkurang menjadi Rp 34,59 miliar, dari September Rp 40,15 miliar, dan Januari 2020 sebesar Rp 94,99 miliar.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap 24 produk reksa dana yang dikelola perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management, perusahaan terafiliasi dengan Kresna Sekuritas. Suspensi dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan suspensi ini merupakan dari penegakan market conduct di industri pasar modal dalam negeri.
"Sedang kita tangani, ini bagian pembinaan terhadap aspek yang ada di market conduct. Kita belum bisa sharing. Penghentian 24 reksa dana tadi merupakan supervisi action yang kita lakukan sehingga bisa perdalam isu terkait reksa dana kresna ini," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Kresna Sekuritas Disuspensi Bursa Hari Ini, Ada Apa?