
Disuspen Bursa, Kresna Sekuritas Jelaskan Soal Dana Nasabah

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Kresna Sekuritas memberikan penjelasan mengenai penghentian sementara kegiatan usaha atau suspensi sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020.
Suspensi ini mengacu pada surat Bursa Efek Indonesia (BEI) No.: Peng-00048/BEI.ANG/10-2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas.
Direktur Utama Kresna Sekuritas, Octavianus Budiyanto menyampaikan, pihaknya menghormati keputusan dari regulator. Namun, Oky memastikan dana nasabah di rekening efek tetap aman, hanya saja, nasabah tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan atau trading di bursa seperti biasanya.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Saat ini, yang dapat kami sampaikan adalah aset nasabah berada dalam keadaan aman, dan nasabah tidak perlu khawatir karena penyimpanan dana/efek nasabah berada di rekening efek di KSEI dan dana/cash nasabah disimpan di RDN masing-masing atas nama nasabah. Namun, dengan berat hati, untuk sementara waktu, Perusahaan tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di Bursa," kata Oky, dalam keterangannya, Jumat malam (23/10/2020).
"Perusahaan mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan akan terus berupaya memberikan informasi kepada para nasabahnya sesuai dengan perkembangan situasi yang ada. Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Perusahaan melalui sales masing-masing atau hotline Perusahaan di (021) 2555 7000 atau email di [email protected]," tuturnya lagi.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI kepada awak media pagi ini mengatakan, suspensi ini sebagai tindaklanjut bursa atas instruksi OJK.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas yang disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK.
"Pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan OJK telah memberikan perintah pembukaan suspensi," kata Laksono, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.
Saat ini direksi dipimpin oleh Octavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo, sementara komisaris yakni H Setyadji dan Henry Hanafiah sebagaimana dikutip dalam situs resmi profil Kresna di BEI.
Adapun pemegang saham perusahaan ialah PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) sebesar 99,99%, sisanya Yohanes Yobel Hadikrisno. Berdasarkan data BEI, MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) perusahaan yakni di posisi Rp 36,52 miliar, dengan modal dasar Rp 220 miliar dan modal disetor Rp 105 miliar.
Mengacu data BEI, MKBD Kresna Sekuritas pada Oktober ini berkurang menjadi Rp 34,59 miliar, dari September Rp 40,15 miliar, dan Januari 2020 sebesar Rp 94,99 miliar.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Kresna Sekuritas Disuspensi Bursa Hari Ini, Ada Apa?