Delisting

Sempat Selamatkan Bumiputera, Emiten Ini Berakhir Delisting

tahir saleh, CNBC Indonesia
22 October 2020 08:46
Gedung Bumiputera
Foto: CNBC Indonesia/Gita Rossiana

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek (delisting) PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), perusahaan perdagangan, dari papan bursa dan efektif pada 23 November 2020.

Perusahaan ini bergerak di industri perdagangan tekstil kapas dan kapas sintetis. GREN juga sempat ramai diberitakan pada medio 2018 ketika hendak menyelamatkan kondisi keuangan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Sebelum akan efektif per 23 November, perdagangan di pasar negosiasi dilakukan selama 20 hari bursa mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 20 November 2020.

"Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat (delisting) maka GREN tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis (22/10/2020).

"Dalam hal Perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis BEI.

Pengumuman delisting GREN ini mengacu pada Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-0025/BEI.WAS/06-2017 tanggal 19 Juni 2017 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham GREN dan sesuai ketentuan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa BEI dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila Perusahaan Tercatat mengalami sekurang-kurangnya satu kondisi yakni tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting bisa dilakukan jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Sebelumnya, CNBC Indonesia, pada 2018 pernah memberitakan bahwa GREN menjadi salah satu investor yang siap membantu AJB Bumiputera. Hal ini terkuak setelah pengelola statuter Bumiputera telah menetapkan skema restrukturisasi penguatan perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

Skema besar restrukturisasi AJBB adalah lewat penerbitan promissory notes dari GREN. Skema tersebut memastikan hak-hak pemegang polis tetap terjaga dan terlindungi.

Namun akhir Januari 2018, pengelola statuter Bumiputera mengungkapkan kegagalan GREN yang sejak awal digaungkan masuk untuk membantu perusahaan asuransi jiwa tersebut.

Awalnya GREN menjanjikan keuntungan bersih 40% dari produksi premi hasil bentukan anak usaha baru, yakni PT Asuransi Jiwa Bumiputera sebesar Rp 16 triliun dalam waktu 12 tahun, namun kenyataannya yang bisa dipenuhi hanya Rp 1,7 triliun.

Karena ketidaksanggupannya, maka perjanjian dengan GREN dibatalkan. "Perjanjian jadi dibatalkan tidak dilanjutkan," ujar Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum dan Komunikasi AJB Bumiputera Adhi Massardi, pada Kamis 25 Januari 2018.

Sebelumnya, data BEI mencatat, ada lima emiten yang sudah didepak Bursa tahun ini.

Kelimanya adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN) pada 20 Januari 2020, PT Leo Investments Tbk. (ITTG) 23 Januari 2020, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. (APOL) 6 April 2020, PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) 20 April 2020, dan PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) 28 Agustus 2020.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah 2 Tahun Nasib Nasabah AJB Bumiputera Terkatung-katung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular