Insentif Dividen

Mohon Bersabar Investor, Pasar Modal RI Bakal Banjir Insentif

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 October 2020 12:17
Airlangga Hartarto dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 (CMSE 2020). (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Stock Exchange)
Foto: Airlangga Hartarto dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020 (CMSE 2020). (Tangkapan Layar Youtube Indonesia Stock Exchange)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi Covid-19 telah membuat aktivitas perekonomian di Indonesia luluh lantak. Berbagai insentif fiskal pun diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, dalam menjalankan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah telah berupaya memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak, termasuk di pasar modal.

"Dukungannya salah satunya adalah penurunan PPh Badan untuk perusahaan go public," jelas Airlangga saat membuka acara Capital Market Summit & EXPO 2020, Senin (19/10/2020), secara virtual.

Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19% atau lebih rendah dibandingkan ketentuan yakni 22%.

Syaratnya adalah, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia minimal 40%, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5%.

Di samping itu, ke depannya, melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker), pemerintah kata Airlangga, juga sudah mengatur mengenai pembebasan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.

"Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham," jelas mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ini.

Untuk diketahui, dari draf RUU Cipta Kerja, Pasal 111 tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.

Kebijakan pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh.

Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! 64 Juta UMKM Bisa Cari Duit di Pasar Modal Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular