
Berburu Cuan Awal Pekan, Jangan Lupa 8 Kabar Ini

5. Eks Petinggi KPK Basaria Panjaitan Jadi Komut Sentul City
Emiten properti pengelola perumahan kawasan Sentul, PT Sentul City Tbk (BKSL), merombak komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pertengahan pekan ini.
Mengacu situs Sentul City, nama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, diangkat menjadi Presiden Komisaris BKSL menggantikan Tranggono Ting.
Sementara itu, pada posisi direktur yang sebelumnya dijabat oleh Rayendra Prasetya berganti diduduki oleh Richard Susilo.
6. Mitratel Borong Menara Milik Telkomsel Rp 10,3 T
Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) yang bergerak di bidang penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) bakal melakukan pembelian sebanyak 6.050 menara telekomunikasi senilai Rp 10,3 triliun. Pembelian menara ini bakal memperkuat fundamental bisnis perusahaan.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pembelian ini dilakukan Mitratel dari sister company-nya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan karena merupakan kegiatan usaha utama dari perusahaan terkendali.
Mitratel dan Telkomsel telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales and Purchase Agreement/CSPA) untuk transaksi ini.
7. Giliran S&P Vonis Modernland 'Gagal Bayar' Peringkat Obligasi
Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings memangkas obligasi korporasi yang diterbitkan oleh PT Modernland Reality Tbk (MDLN).
S&P meringkas obligasi korporasi tersebut yang sebelumnya SD menjadi D. S&P beralasan bahwa MDLN telah gagal bayar (default) terhadap pembayaran obligasi yang jatuh tempo April 2024 senilai US$ 240.
MDLN tidak memenuhi kewajibannya karena pada tanggal 13 Oktober 2020, dimana tanggal tersebut merupakan tanggal pembayaran kupon obligasi tersebut.
8.Tenggat Lapkeu Emiten Diperpanjang
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan (lapkeu) emiten atau perusahaan publik yang tercatat di papan bursa.
Kebijakan ini mempertimbangkan banyaknya emiten yang terdampak pandemi virus Corona sehingga tenggat penyampaian laporan keuangan diperpanjang.
Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
