Berburu Cuan Awal Pekan, Jangan Lupa 8 Kabar Ini

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
19 October 2020 08:38
Aktivitas Perdagangan Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan jual yang cukup besar membuat laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akhir pekan kemarin terjerembab ke zona merah dengan pelemahan 0,03% ke level 5.103,41 poin.

Data perdagangan mencatat, nilai transaksi mencapai Rp 7,76 triliun dengan volume 10,16 miliar unit saham dan aksi jual investor asing Rp 494,33 miliar.

Beberapa saham yang banyak diperdagangkan antara lain, BBCA, BRIS, ANTM, TLKM dan BMRI.

Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan awal pekan ini, Senin (19/10/2020):

1. Beredar Surat Sumitomo ke Wamenlu soal Omnibus, Apa Isinya?

Salah satu investor global yakni perusahaan manajer investasi asal Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, diketahui memberikan tanggapannya terkait dengan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR pada Sidang Paripurna (5/10/2020).

Hal itu terungkap dalam surat yang beredar ramai di publik yang juga diterima CNBC Indonesia.

Dalam surat terbuka yang disampaikan Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida kepada Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar, investor dengan tujuan investasi jangka panjang seperti Sumitomo justru merasa khawatir dengan pengesahan Omnibus Law tersebut.

Ada kemungkinan, Omnibus malah bisa berpotensi merusak iklim investasi yang sudah berlangsung cukup baik, terlebih lagi, isu Omnibus Law ini terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia.

2. Rogoh Rp 4,4 T, PGN Geber Proyek Pipa Minyak Rokan

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN berkomitmen menyelesaikan pembangunan Pipa Minyak Rokan demi mendorong efisiensi anggaran energi di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah mengurangi impor minyak.

"Pada prinsipnya pembangunan Pipa Minyak Rokan ini menjadi upaya untuk mendorong efisiensi anggaran energi di Indonesia," kata Direktur Utama PGN Suko Hartono, dalam siaran persnya, Minggu (18/10/2020).

Dia mengatakan nilai belanja modal (capital expenditure/capex) US$ 300 juta atau setara dengan Rp 4,44 triliun (kurs Rp 14.800/US$), maka optimasi efisiensi yang didapatkan sebesar US$ 150 juta atau sekitar Rp2,1 triliun, karena nilai alokasi capex pada awalnya sebesar US$ 450 juta.

3. Dirutnya Tersangka Baru Jiwasraya, Begini Respons Emiten Ini

Manajemen emiten energi dan pembangkit listrik, PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) buka suara terkait dengan penetapan Piter Rasiman, direktur utama perusahaan, menjadi tersangka baru dari kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sigit Suprih Hartono, Direktur Himalaya Energi Perkasa, mengatakan sehubungan dengan surat dari Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-06212/BEI.PP3/10-2020 Perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa tertanggal 14 Oktober 2020, maka perseroan menyampaikan keterangan berkaitan dengan ditetapkannya Piter Rasiman sebagai tersangka baru dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Jiwasraya.

"Perseroan tidak mengetahui latar belakang penetapan direktur utama perseroan sebagai tersangka. Perseroan mengetahui adanya penangkapan terhadap Bapak Piter Rasiman dari pemberitaan di media massa," katanya dalam surat jawaban kepada BEI, dikutip Minggu (18/10/2020).

4. Jelang Merger, BRISyariah Mau Rombak Pengurus

Pemegang saham PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) berencana merombak jajaran pengurus perseroan usai ditunjuk sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) atau bank survivor atas merger 3 bank syariah BUMN.

Sebanyak dua bank lain yang akan dilebur ke BRIS yakni PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah (BNIS).

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BRIS menyatakan perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 5 November 2020 dengan mata acara perubahan susunan pengurus perseroan.

5. Eks Petinggi KPK Basaria Panjaitan Jadi Komut Sentul City

Emiten properti pengelola perumahan kawasan Sentul, PT Sentul City Tbk (BKSL), merombak komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pertengahan pekan ini.

Mengacu situs Sentul City, nama mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, diangkat menjadi Presiden Komisaris BKSL menggantikan Tranggono Ting.

Sementara itu, pada posisi direktur yang sebelumnya dijabat oleh Rayendra Prasetya berganti diduduki oleh Richard Susilo.

6. Mitratel Borong Menara Milik Telkomsel Rp 10,3 T

Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) yang bergerak di bidang penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) bakal melakukan pembelian sebanyak 6.050 menara telekomunikasi senilai Rp 10,3 triliun. Pembelian menara ini bakal memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pembelian ini dilakukan Mitratel dari sister company-nya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Sehingga transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan karena merupakan kegiatan usaha utama dari perusahaan terkendali.

Mitratel dan Telkomsel telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales and Purchase Agreement/CSPA) untuk transaksi ini.

7. Giliran S&P Vonis Modernland 'Gagal Bayar' Peringkat Obligasi

Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings memangkas obligasi korporasi yang diterbitkan oleh PT Modernland Reality Tbk (MDLN).

S&P meringkas obligasi korporasi tersebut yang sebelumnya SD menjadi D. S&P beralasan bahwa MDLN telah gagal bayar (default) terhadap pembayaran obligasi yang jatuh tempo April 2024 senilai US$ 240.

MDLN tidak memenuhi kewajibannya karena pada tanggal 13 Oktober 2020, dimana tanggal tersebut merupakan tanggal pembayaran kupon obligasi tersebut.

8.Tenggat Lapkeu Emiten Diperpanjang

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan (lapkeu) emiten atau perusahaan publik yang tercatat di papan bursa.

Kebijakan ini mempertimbangkan banyaknya emiten yang terdampak pandemi virus Corona sehingga tenggat penyampaian laporan keuangan diperpanjang.

Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular