Skandal Jiwasraya

Dituntut Ganti Rugi Rp 16,8 T, Benny Tjokro & Heru Bayar Gak?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 October 2020 16:56
Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Sidang lanjutan Jiwasraya. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat sudah menjalani sidang tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (15/10/2020), usai keduanya sembuh dari Covid-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Sidang tersebut juga berlangsung hingga pukul 23.00 WIB, tadi malam.

JPU menyatakan, Bentjok dituntut hukuman seumur hidup. Selain itu, Bentjok juga diharuskan mengembalikan uang negara senilai 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6,078 triliun).

Adapun tuntutan untuk Heru Hidayat yakni, menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Heru juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Dengan demikian, jumlah ganti rugi keduanya mencapai Rp 16,81 triliun.

Jumlah ini sama dengan total potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 16,81 triliun.

Lalu, jika nantinya hakim memberikan vonis sama dengan yang dituntut jaksa, apakah Bentjok dan Heru memiliki uang tersebut dan akan melakukan pembayaran ganti rugi?

"Sementara memang sitaan [dari kasus Jiwasraya] itu senilai tersebut [Rp 6,078 triliun]. Yang paling besar adalah sitaan WanaArtha [PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life]," kata Kuasa Hukum Bentjok, Bob Hasan melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10).

Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, jika Bentjok tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut, harta bendanya ikut disita oleh Jaksa.

Sejauh ini, berdasarkan data persidangan, sudah banyak harta bendanya yang disita. Beberapa di antaranya adalah 156 bidang tanah, 84 bidang tanah berada di Lebak dan 72 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, ada juga apartemen dan kendaraan mewah yang ikut disita. Termasuk saham dan reksa dana yang juga menyeret WanaArtha Life.

Sebagai informasi, para nasabah WanaArtha juga tengah memperjuangkan pembukaan sub-rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pemeriksaan kasus Jiwasraya.

Selain kerugian negara, Bentjok juga dituntut mendekam di bui seumur hidup.

Di sisi lain, Bob juga menyoroti bagaimana tuntutan yang diberikan JPU yang dinilai seperti janggal terjadi.

"Tuntutan seumur hidup jika dibandingkan Perma [Peraturan Mahkamah Agung] 1 tahun 2020 bahwa hukum acara bahwa jaksa sampai menuntut seumur hidup saya pikir satu hal yang baru. Bukan hal yang biasa terjadi. Jaksa akan tuntut semaksimal mungkin, tapi harus lihat persamaan perbuatan dan lain-lainnya," sebut Bob.

Dalam tuntutan memang disebutkan bahwa jika terdakwa, Bentjok, tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut.

"Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata JPU dalam tuntutannya.

Adapun bagi Heru Hidayat, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dalam menutupi uang pengganti tersebut.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda pengganti maka diganti pidana selama 10 tahun.

"Hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lalu kerugian negara yang sangat besar 16 triliun 877 miliar 283 juta 375 ribu rupiah, dan terdakwa tidak akui perbuatannya," kata JPU, dalam pembacaan tuntutan.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sidang Bentjok Cs: 3 Saksi Dicecar PN Jakpus, Siapa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular