Benny Tjokro Cs Dituntut Seumur Hidup, Staf Erick Senang!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 October 2020 14:08
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum pernah terjadi dalam kasus kejahatan korporasi. Hal ini merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan vonis hakim dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hukuman seumur hidup ini merupakan langkah yang sangat positif dan menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah di Jiwasraya.

"Jadi setelah diputuskan oleh PN [Pengadilan Negeri] vonis terhadap empat orang petinggi dari Jiwasraya yaitu vonisnya seumur hidup, bagi kami kementerian bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum langkah-langkahnya," kata Arya di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

"Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," imbuh dia.

Lebih lanjut, terkait dengan tuntutan seumur hidup dan denda yang dijatuhkan kepada dua tersangka lainnya, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro [Bentjok] diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.

Adapun saat ini vonis belum dijatuhkan kepada dua tersangka ini.

"Kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah juga untuk mengembalikan kerugian yg dialami oleh Jiwasraya," ungkap Arya.

Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, sudah dibacakan tuntutan kepada empat terdakwa Jiwasraya lainnya dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.

Pertama, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.

Kedua, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Keempat, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka. Kemudian bertambah lagi satu tersangka yakni Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman.

Selanjutnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam (15/10/2020), usai Heru dan Bentjok sembuh dari Covid-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.

Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Sehingga dia dituntut dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan. Selain itu, Bentjok juga diminta membayar uang pengganti sebesar 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6,078 triliun).

Sedangkan Heru terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

 


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ganti Rugi Rp 6 T, Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular