Caplok Saham Keju Prochiz Rp 954 M, Garudafood Tender Offer

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 October 2020 17:50
Sudhamek/Dok.Dharma Agung Wijaya
Foto: Sudhamek/Dok.Dharma Agung Wijaya

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten konsumer milik taipan Sudhamek, PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (GOOD) telah menuntaskan pengambilalihan saham PT Mulia Boga Raya Tbk. (KEJU), produsen keju dengan merek dagang Prochiz.

Dalam pengumuman yang disampaikan manajemen GOOD, perseroan mengakuisisi sebanyak 825 juta saham atau setara 55% saham di harga Rp 1.156 per saham.

Transaksi ini dilakukan pada 14 Oktober 2020 senilai Rp 953,70 miliar.

Perseroan membeli saham KEJU dari pemegang saham individual yakni Lie Po Fung, Sandjaya Rusli, Berliando Lumban Toruan, Agustini Muara, Marcello Rivelino dan Amelia Fransisca. Transaksi ini menyebabkan terjadinya perubahan pengendali terhadap KEJU.

"Tujuan pengambilalihan ini adalah untuk pengembangan usaha dan memperluas jaringan usaha serta untuk memperkuat posisi bisnis perseroan di industri makanan dan minuman," ungkap manajemen Garudafood, dalam pengumuman di laman keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (15/10/2020).

Mengacu laporan keuangan KEJU per Maret 2020, pemegang saham KEJU adalah Lie Po Fung 36%, Sandjaya Rusli 22%, PT Tudung Putra Putri Jaya 13,13% (200.000.000), Berliando Lumban 9.33%, Agustini Muara 8%, Marcello Rivelino 2,33%, Amelia Fransisca 2,33% dan investor publik 6,68%.

Tudung Putra Putri Jaya juga adalah pemegang saham 21,19% dari Garudafood.

Dengan akuisisi 825 juta saham, maka porsi saham Tudung Putra, grup bisnis yang didirikan oleh Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, pengusaha dan Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, di saham KEJU menjadi 1,025 miliar satau 68,33% dari seluruh saham KEJU.

Adapun GOOD adalah produsen beberapa merek makanan dan minuman di antaranya Okky Jelly Drink, wafer Gery, kacang Garuda, dan Chocolatos.

Sehubungan dengan pengambilalihan tersebut, perseroan akan melaksanakan penawaran tender wajib (tender offer) atas seluruh saham MBR yang dimiliki oleh pemegang saham publik sesuai dengan ketentuan POJK No.9/2018.

Tender offer adalah kewajiban perusahaan untuk membeli sisa saham publik mengingat terjadi pengambilalihan saham KEJU sehingga menyebabkan perubahan pengendali.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bakal Caplok Emiten Keju Prochiz, Saham Garudafood Terbang!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular