Megaskandal Jiwasraya, Kapan Sidang Tuntutan Bentjok & Heru?

Redaksi, CNBC Indonesia
12 October 2020 09:23
Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Benny Tjokosaputro atau akrab disapa Bentjok, salah satu dari 6 terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjalani persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Senin ini (12/10/2020), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan atas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sidang putusnya atas empat terdakwa yang akan dibacakan hari ini di PN Jakarta Pusat yaitu, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Iya [putusan Senin) dengan empat terdakwa," ujar Jaksa Yadyn Palebangan seperti dikutip CNBC Indonesia dari CNNIndonesia.com dari keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, mengatakan sidang putusan kasus Jiwasraya tetap dilaksanakan sesuai jadwal meski di tengah masa penutupan kantor akibat kasus positif virus corona (Covid-19).

"Untuk putusannya tetap dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2020. Bagi teman media yang meliput harus sangat menaati protokol kesehatan yang ketat," kata Bambang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keempat terdakwa tersebut telah terbukti melakukan korupsi di perusahaan pelat merah Jiwasraya. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 16,8 triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup. Lalu Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara. Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.

Hary Prasetyo sempat membacakan pleidoi atau atau hak untuk mengajukan pembelaan perihal tuntutan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 ini mengaku keberatan dengan tuntutan JPU.

"Hal paling menyedihkan bagi saya adalah ketika yang terhormat JPU membacakan surat tuntutannya, di mana saya dituntut pidana penjara seumur hidup, yang berarti tidak ada satupun kebaikan atau hal yang meringankan dari diri saya. Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan?" ujar Hary saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (29/9/2020), seperti dikutip CNBC Indonesia dari detik.com.

Lalu bagaimana dengan dua terdakwa lainnya mengingat total ada enam terdakwa di kasus.

Kedau terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Kedua terdakwa ini belum menjalani sidang tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan kedua terdakwa ditunda karena keduanya dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi kapan kedua terdakwa akan menjalani sidang. 

Beberapa waktu lalu, CNBC Indonesia sempat bertanya ke Kuasa Hukum Benny Tjokro, Rini Muchtar tekait kondisi Bentjok. Ia mengatakan Benjtok masih diisolasi di RSU Adhyaksa. Dia menegaskan kondisi kliennya tanpa gejala.

Sebelum dipindahkan ke RSU Adhyaksa, Benny Tjokro ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Benny juga sempat ditahan di rutan KPK, namun majelis Hakim meminta pemindahan Rutan.

Heru Hidayat juga dinyatakan positif Covid-19, namun surat keterangannya langsung diberikan kepada Majelis Hakim oleh kuasa hukum. Karenanya, dokter tidak dihadirkan dalam persidangan.


(hps/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jaksa: Status 13 MI Skandal Korupsi Jiwasraya Masih Terdakwa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular