
Ini 7 Kabar Penting, Bisa Jadi Referensi Cari Cuan Hari Ini

5. Fitch Ubah Rating Perusahaan Ini jadi CCC+
Lembaga pemeringkat Fitch Ratings Indonesia merubah peringkat nasional jangka panjang salah satu perusahaan konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ke level CCC+ (idn) dari sebelumnya B (idn).
Penurunan peringkat ini merefleksikan likuiditas Waskita yang lemah dan risiko pembiayaan yang kembali meningkat selama pandemi virus corona (Covid-19).
Pada saat yang sama, Fitch juga menurunkan peringkat program obligasi tanpa jaminan WSKT dan obligasi yang diterbitkan di bawah program tersebut ke level yang sama.
6. Sah! MIND ID Resmi Kuasai 20% Saham INCO Rp 5,5 T
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) telah menyelesaikan kewajiban divestasi 20% sahamnya ke Holding BUMN Pertambangan, MIND ID atau PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan melakukan pengalihan saham pada perdagangan Rabu (7/10/2020).
Pada perdagangan kemarin, dua pemegang saham INCO, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) telah melepas sahamnya masing-masing sebesar 14,9% dan 5,1% degan harga Rp 2.780/saham atau total Rp 5,52 triliun kepada MIND ID.
Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham Vale Indonesia menjadi Vale Group 44,34%, MIND ID 20,00%, SMM 15,03%, Sumitomo Corporation 0,14%, dan publik 20,49%.
7. Digugat PKPU oleh Mandor Proyek, PTPP Langsung Gercep
Manajemen emiten konstruksi BUMN, PT PP (Persero) langsung gerak cepat (gercep) dengan segera menyelesaikan kewajibanya kepada mandor proyek dan vendor yang sebelumnya menggugat perseroan terkait dengan klasifikasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam penjelasannya, manajemen PTPP menyatakan sisa outstanding kewajiban yang belum dilakukan karena adanya perbedaan pengakuan data antara PTPP dengan Budi Darmawan, mandor proyek dan CV Prima selaku vendor, sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih dulu.
Namun, perseroan sudah melakukan pemenuhan pembayaran terhadap sisa yang dispute pada Rabu 7 Oktober 2020. "Dengan telah selesainya persoalan dispute ini maka terselesaikan juga permasalahan perseroan dengan Bapak Budi Darmawan dan CV Prima," kata Yuyus Juarsa, Corporate Secretary, PTPP dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2020).
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]