UU Omnibus Law

Asing Boleh Punya Apartemen di RI, Saham Properti Terbang

tahir saleh, CNBC Indonesia
08 October 2020 12:47
Ilustrasi Apartemen.Lippo Cikarang (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Apartemen. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten properti dan peritel Tanah Air langsung melesat di tengah kabar baik dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang membolehkan warga negara asing (WNA) mempunyai hak milik atas properti berupa apartemen atau rumah susun.

Data perdagangan mencatat, pada Kamis, sesi I (8/10/2020), saham-saham properti masuk top gainers di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melesat 5,21% di level Rp 101/saham dengan nilai transaksi Rp 10,1 miliar.

Berikutnya saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) juga naik 4,52% di posisi Rp 370/saham dengan nilai transaksi Rp 26,7 miliar.

Kemudian saham PT Intiland Development Tbk (DILD) juga melesat 3,33% di level Rp 155/saham dengan nilai transaksi Rp 4,7 miliar.

Saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) juga naik 0,64% Rp 790/saham.

Di sisi lain, saham PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (RALS) juga naik 4,72% di level Rp 55/saham, saham PT Matahari Departement Store Tbk (LPPF) juga naik tipis 1,66% di level Rp 920/saham. 

Dalam UU Omnibus Law Ciptaker, Pemerintah memang mengizinkan WNA untuk mempunyai hak milik atas properti berupa apartemen atau rumah susun.

Pasal 144 ayat (1) dalam UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.

Kelimanya meliputi warga negara Indonesia (WNI), badan hukum Indonesia, WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di dalam negeri.

Tak hanya itu, dalam Pasal 144 ayat (2) disebutkan, pemerintah memperbolehkan hak milik rumah susun dialihkan dan dijaminkan.

Pada Ayat (3), dinyatakan bahwa hak milik rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah Indonesia untuk mengizinkan orang asing memiliki apartemen di negara ini akan meningkatkan permintaan, kredit positif bagi pengembang properti," kata Jacintha Poh, VP Senior Credit Officer, Corporate Finance Group di Moody's Investors Service, dalam risetnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Implementasi Omnibus Law, Daya Tarik Pasar di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular