
Royalti Batu Bara Bakal Gratis, Saham PTBA-ADRO Cs Terbang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten-emiten pertambangan batu bara berhasil melesat pada perdagangan hari ini, Kamis (8/10/2020) dampak dari sentimen positif UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengatur pengenaan royalti batu bara sebesar 0% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
Pergerakan Saham Emiten Batu Bara
Melesatnya harga saham emiten batu bara hari ini dipimpin oleh emiten batu legam PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) yang berhasil naik 3,45% ke level Rp 240/unit.
Sedangkan di posisi kedua muncul nama emiten batu bara Pelat Merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berhasil terapresiasi 3,31% ke level Rp 2.030/unit.
Mayoritas saham-saham batu bara berhasil menghijau pada perdagangan hari ini, tercatat koreksi hanya dibukukan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang terkoreksi 1,96% ke level terendah yang diijinkan bursa yakni Rp 50/unit.
Koreksi di saham BUMI terlepas dari rencana perusahaan untuk melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dengan mengolahnya menjadi etanol.
BUMI membentuk konsorsium bersama Bakrie Capital, PT Ithaca Resources, dan Air Products untuk membangun industri metanol senilai US$ 2 miliar atau setara Rp 30 triliun (asumsi kurs Rp 14.900/US$) di Batuta Industrial Chemical Park, Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Menurut AirProduct, proyek skala global tersebut memungkinkan produksi metanol hingga 2 juta per ton per tahun, yang berasal dari batu bara sebanyak 5 juta-6 juta ton per tahun. Produksi ditargetkan efektif dimulai pada tahun 2024.
Adapun di UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (05/10/2020), di dalamnya mengatur pengenaan royalti batu bara sebesar 0% bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
Terkait hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa kebijakan pemberian royalti 0% tujuannya agar bahan baku bisa menjadi lebih kompetitif, investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan mempunyai nilai kompetitif.
"Ini intinya adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif dan kemudian investasi bisa dilaksanakan, tenaga kerja bisa diserap, dan juga mempunyai nilai kompetitif," tuturnya saat konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja secara virtual pada Rabu (07/10/2020).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000