
IHSG Melesat Hampir 1%, Terbukti Omnibus Law 'Teman' Investor

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi kedua Selasa (6/10/20) ditutup hijau 0,82% di level 4.999,2 tapi gagal ditutup di atas level psikologis 5.000.
Para pelaku pasar merespons positif disahkanya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang akan membereskan aturan yang tumpang tindih dan memberi kejelasan investasi.
Data perdagangan mencatat, investor asing melakukan aksi jual sebanyak Rp 202 miliar di pasar reguler hari ini dengan nilai transaksi hari ini menyentuh Rp 7,1 triliun. Tercatat 282 saham berhasil naik, 129 terkoreksi, dan 170 stagnan.
Saham yang paling banyak dilego asing hari ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) dengan jual bersih sebesar Rp 50 miliar dan PT Link Net Tbk (TLKM) yang mencatatkan net sell sebesar Rp 95 miliar.
Sementara itu saham yang paling banyak dikoleksi asing hari ini adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan beli bersih sebesar Rp 159 miliar dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan net buy sebesar Rp 42 miliar.
Mayoritas bursa saham di Asia Pasifik menguat pada perdagangan Selasa setelah bank sentral Negeri Kanguru, yakni Reserve Bank of Australia (RBA) mempertahankan suku bunga acuannya untuk mempertahankan kebijakan suku bunga longgar.
Nikkei di Jepang naik 0,52%, Hang Seng di Hong Kong terbang 0,90%, dan ASX 200 di Australia naik 0,35%.
Dalam cuitannya di akun Twitter, Trump mengatakan bahwa dia bakal meninggalkan Walter Reed National Military Medical Center dan meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi pandemi tersebut.
"Jangan takut Covid. Jangan biarkan ia menguasaimu. Kita telah mengembangkan, di bawah pemerintahan Trump, beberapa obat dan pengetahuan yang sangat bagus. Aku merasa lebih baik dari diriku 20 tahun yang lalu!" ujarnya.
Dokter kepresidenan yang merawat Trump mengatakan kondisi presiden "terus membaik" dalam 24 jam terakhir setelah mendapatkan suntikan remdesivir kelima dan terakhir, tetapi mengingatkan bahwa dia kemungkinan "belum sepenuhnya keluar dari kondisi berbahaya."
Sementara itu dari dalam negeri, Rapat Paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-undang resmi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000