
Tak Ada yang Salah, Keluarga Bosowa Siap Hadapi Gugatan QNB

Jakarta, CNBC Indonesia- Keluarga Aksa Mahmud buka suara mengenai gugatan perdata dari Qatar National Bank (QNB) QPSC. Keluarga pemilik Grup Bosowa ini mengaku siap menghadapi gugatan karena tidak merasa salah.
Erwin Aksa, anak pertama Aksa Mahmud sekaligus Komisaris Utama Bosowa Corporindo mengatakan bahwa gugatan perdata itu adalah hal yang wajar dalam dunia bisnis. Apalagi gugatan perdata itu baru didaftarkan dan masih jauh dari kata putusan pengadilan.
"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa, Selasa (6/10/2020).
Keponakan dari mantan Wapres RI Jusuf Kalla ini mengatakan bahwa keluarga siap menghadapi gugatan tersebut. Bahkan mereka pun sudah menyiapkan gugatan lain. "Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujar Erwin.
Bosowa Group yang didirikan oleh Aksa Mahmud merupakan salah satu kelompok usaha terbesar dengan fokus di wilayah Indonesia Timur. Bosowa memiliki berbagai lini usaha, dari semen, energi, keuangan, hingga otomotif.
Keluarga ini memiliki hubungan persaudaraan dengan kelompok usaha terbesar lainnya di Indonesia Timur, yakni Hadji Kalla Group. Selain itu, Erwin juga merupakan mantu dari mantan Wakapolri Komjen Jusuf Manggabarani.
Sebelumnya, Qatar National Bank (QNB) QPSC menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Group, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Tak main-main gugatan perdata tersebut senilai US$ 484,42 juta atau setara dengan Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500/US$).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat., gugatan tersebut disampaikan pada Senin 5 Oktober 2020 dengan klasifikasi perkara wanprestasi, dengan nomor perkara yakni 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Qatar National Bank sebagai penggugat mempercayakan gugatan ini melalui kuasa hukum yakni Vebranto Yudo Kartiko, S.H. Sementara tergugat yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa (para tergugat). Adapun turut tergugat adalah Mark Supreme Limited.
Dalam petitum gugatan ini disebutkan PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Akta-Akta Jaminan.
- Menghukum Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sejumlah US$ 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan US$ 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B), ditambah bunga sebesar 6,3693% per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sudah Setor Rp 193 M, Bosowa Siap Serap Saham Baru Bukopin