
Sudah Setor Rp 193 M, Bosowa Siap Serap Saham Baru Bukopin

Jakarta, CNBC Indonesia - Grup Bosowa buka suara terkait dengan dengan rencana penerbitan saham baru (rights issue) PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Bosowa yang memiliki 23% saham Bank Bukopin menyatakan akan menyerap saham baru Bank Bukopin tersebut sesuai dengan porsi saham yang dimiliki.
"Bosowa menyerap sesuai hak Bosowa [dalam rights issue]. [Porsi saham kami] 2.725.986.130 lembar saham setara 23,4%," tegas Erwin Aksa, Presiden Komisaris Bosowa Corporation, kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/6/2020).
Erwin yang Ketua Umum BPP HIPMI periode 2008-2011 ini mengatakan pihaknya bahkan sudah menempatkan dana senilai Rp 193 miliar untuk keperluan rights issue Bukopin sejak Maret 2020. Dana tersebut sudah ada dalam saldo escrow Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin.
"Kalau saya subscribe [tambah serap lagi saham baru] bisa naik [porsi saham]," katanya.
Hanya saja Erwin belum bisa mengatakan soal ketentuan penetapan harga pelaksanaan rights issue Bank Bukopin yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), harga rata-rata saham BBKP per Selasa ini (16/6/2020) berada di level Rp 202/saham.
Sebelumnya BBKP sudah pernah melakukan rights issue pada 2018 silam di harga Rp 570/saham. Namun di kalangan pelaku pasar ada spekulasi, harga rights issue saham BBKP berada pada kisaran harga Rp 188/unit.
"Saya bingung ada yang mengatakan harga rights issue Rp 180/saham. Tapi saya belum tahu berapa [harga pelaksanaan]," tegas Erwin.
Mengacu data pemegang saham 31 Mei 2020, Bosowa Corporation, induk dari PT Bosowa Corporindo memiliki saham 23,39% saham BBKP (2.725.986.130), kemudian Koomin Bank Co Ltd 21,99% (2.563.000.000), dan Pemerintah RI 8,92% (1.038.968.631). Adapun saham publik per 31 Maret 2020 tercatat sebesar 40,46%.
Sebelumnya, KB Kookmin Bank sudah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pemegang saham pengendali BBKP. Kookmin akan menambahkan kepemilikan saham hingga lebih 51% melalui skema rights issue.
OJK menyatakan bank asal Korea Selatan itu sudah menyetorkan dana sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 2,8 triliun (Rp 14.000) untuk membantu likuiditas sekaligus penguatan permodalan Bank Bukopin.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menanggapi rumor yang beredar di sejumlah media yang menyatakan Kookmin Bank gagal mengatasi masalah likuiditas Bukopin.
"Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar," ujar Anto, Senin (15/6/2020).
Surat kuasa ke BRI
Di sisi lain, Bosowa, kata Erwin, sudah menyerahkan surat kuasa kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dalam keperluan permintaan bantuan asistensi teknis (technical assistance). Erwin mengatakan sudah menyerahkan surat kuasa kepada BRI pada Senin kemarin (15/6/2020) sesuai dengan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah dikirim kemarin mengikuti perintah OJK," kata Erwin.
Pada 10 Juni 2020, OJK sudah mengirimkan surat perintah tertulis kepada Direktur Utama Bosowa Corporindo dan juga kepada Presiden dan CEO KB Kookmin Bank. Surat itu diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. "Benar itu surat tanggal 10 dari Pak Heru [Kristiyana]," jelas Erwin.
Dalam surat tersebut, OJK memerintahkan tiga hal kepada Bosowa dan Kookmin. Pertama, otoritas perbankan ini melarang Bosowa dan Kookmin bertindak dalam bentuk apa pun yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain demi penyelesaian masalah dan likuiditas Bank Bukopin.
Kedua, OJK memerintahkan Bosowa dan Kookmin untuk menyetujui pengambilalihan Bukopin oleh investor baru dengan harga yang ditetapkan oleh investor baru sesuai dengan kondisi Bank Bukopin. Hal ini dalam rangka penyelesaian masalah dan likuiditas Bank Bukopin.
Ketiga, otoritas perbankan RI ini memerintah Bosowa dan Kookmin untuk memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bukopin dalam pemilihan dewan komisaris maupun dewan direksi.
Bahkan di akhir surat, OJK bahkan menyelipkan kalimat bernada ancaman yakni untuk "Saudara ketahui bahwa berdasarkan pasal 54 UU OJK dimaksud, pelanggaran terhadap perintah tertulis sebagaimana tersebut di atas dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda," tulis OJK dalam surat tersebut.
Pada 11 Juni, sehari setelahnya, OJK juga mengirimkan surat ke Direktur Utama BRI soal permintaan technical assistance untuk Bukopin. Surat bernomor SR-9/PB.3/2020 yang diperoleh CNBC Indonesia itu diteken oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo.
"Menunjuk surat OJK kepada pemegang saham Bank Bukopin yaitu KB Kookmin Bank No.SR-16/D.03/2020 tangga 10 Juni 2020, kepada PT Bosowa Corporindo No.SR- 17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020, dan kepada Kopelindo No.SR-18/D.03 /2020 tanggal10 Juni 2020, dapat disampaikan bahwa OJK meminta pemegang saham Bank Bukopin antara lain untuk memberikan kuasa kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam RUPST Bank Bukopin dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi."
"Sehubungan dengan hal tersebut serta dalam rangka membantu penyelesaian permasalahan Bank Bukopin dan menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan ini kami minta saudara [Dirut BRI] untuk memberikan Technical Assistance di Bank Bukopin terutama dalam mengatasi permasalahan likuiditas dan operasional bank."
"Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih."
(tas/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Terbendung Bosowa, Bukopin Raih Restu Private Placement
