
PGN-PLN Teken Perjanjian Induk Penyediaan Pasokan LNG

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), bersama PT PLN (Persero) menandatangani Surat Perjanjian Induk (Master Agreement) kerja sama penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur gas alam cair (LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik PLN.
Penandatanganan surat perjanjian ini dilaksanakan oleh Direktur Utama PGN Suko Hartono dan Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo pada Senin (05/10/2020).
Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan berdasarkan perjanjian, PGN nantinya akan bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas/ LNG, membangun dan menyediakan infrastruktur LNG meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait.
Selanjutnya, untuk transportasi LNG dari sumber pasokan atau fasilitas penghubung (HUB) LNG akan dihubungkan ke fasilitas pembongkaran (unloading) infrastruktur LNG, menggunakan Small Scale LNG Carrier.
"Kami akan mengupayakan pembangunan infrastruktur LNG dapat berjalan tepat waktu, dengan teknologi tepat guna dan efisiensi tinggi di tengah tantangan di masa pandemi. Peningkatan pemanfaatan TKDN juga optimalisasi peran anak perusahaan dan afiliasi adalah salah satu pendekatan yang dilaksanakan agar proyek dapat berjalan secara efektif dan efisien," jelas Suko seperti dikutip dari keterangan resmi perusahaan pada Senin (05/10/2020).
Kerja sama ini menurutnya bentuk nyata dari penugasan yang diberikan Pemerintah kepada PGN dan PLN untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi dengan estimasi kapasitas pembangkit sekitar 1,8 giga watt (GW), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 13 tahun 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik. Selanjutnya, PGN ditugaskan oleh Holding Migas PT Pertamina untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur LNG bagi pembangkit listrik PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan bahwa proyek ini untuk kepentingan bersama, seperti tertuang dalam Kepmen ESDM No. 13 tahun 2020 dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional. Selain itu, menurutnya ini juga ditujukan untuk memperbaiki neraca perdagangan.
"Yang lebih penting lagi, melalui program ini adalah perwujudan program konversi energi dari BBM ke gas bumi, apalagi gas domestik, maka ini jalan untuk kemandirian energi. Benefit bagi kedua belah pihak yaitu mewujudkan adanya gas yang lebih murah dibandingkan dengan HSD. Dengan adanya Bahan Bakar Gas yang lebih murah, maka diharapkan daya saing atau daya beli dari masyarakat dan PLN dapat mendorong perekonomian nasional. Semua merupakan langkah bersama sebagai anak bangsa untuk memperbaiki kondisi mulai dari lingkungan masing-masing," jelas Rida.
Suko pun mengungkapkan bahwa sebagai Subholding Gas, dengan kapabilitas dan pengalaman dalam melayani dan mengelola pemanfaatan gas bumi nasional, PGN siap menjadi solusi dan mitra bagi PLN dan pemerintah dalam mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir.
Dengan demikian, menurutnya gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata, namun secara nyata mampu menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa perjanjian ini juga untuk mengatur penyelarasan pasokan LNG dan gas dengan kontrak-kontrak penyediaan LNG dan gas milik PLN yang sudah ada atau melalui kesepakatan lebih lanjut oleh para pihak untuk optimalisasi dan efisiensi penyerapan pasokan LNG dan gas pada sisi pembangkit tenaga listrik.
"Pada prinsipnya, pelaksanaan proyek ini diprioritaskan untuk efisiensi, efektifitas, serta keberlanjutan pemanfaatan gas dan ketersediaan tenaga listrik dan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, agar dapat menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik di plant gate yang efisien," tuturnya.
Untuk tahap awal, PGN dan PLN sepakat melaksanakan tahap Quick Win di PLTMG Sorong, PLTMG Tanjung Selor, dan PLTMG Nias. Tahap Quick Win ditargetkan dapat menyediakan harga yang lebih rendah dari HSD di plant gate pembangkit PLN.
"Tahap Quick Win dilaksanakan dan disepakati prioritas penyelesaian serta operasi komersial penyediaan pasokan dan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik PLN dalam bentuk koordinasi, penyelarasan kerja sama pemanfaatan fasilitas, percepatan gasifikasi, optimalisasi serta peningkatan produktivitas fasilitas yang ditargetkan dapat selesai pada 2020," jelasnya.
Suko berharap, langkah strategis ini dapat memperkuat peran Subholding Gas dalam melayani kebutuhan gas bumi seluruh sektor, khususnya sektor kelistrikan, dan bisa membantu pemerintah untuk mencapai bauran energi nasional.
Kedepan, imbuhnya, PGN memiliki motivasi yang tinggi untuk bekerja sama dengan seluruh stakeholder agar dapat menjaga ketahanan energi domestik dan membangun infrastruktur gas bumi sehingga dapat meningkatkan pemanfaatan gas bumi nasional.
"PGN sebagai Subholding Gas akan terus berkontribusi dalam pemulihan perekonomian pascapandemi, peningkatan daya saing dan upaya menjaga ketahanan energi nasional," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perluas Bisnis Gas di Asia, PGN Gandeng Perusahaan Jepang Ini