
Jiwasraya Mau Disuntik Rp 22 T, Bagaimana Sikap Sri Mulyani?

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, buka suara terkait dengan polemik persoalan penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 22 triliun.
Dia menegaskan banyak pihak yang mempertanyakan keputusan Pemerintah dan DPR dalam penyelamatan Jiwasraya yang dianggap sebagai bail out (pemberian dana bantuan/talangan) untuk mencegah dampaknya terhadap pemegang polis atau nasabah Jiwasraya.
Padahal yang terjadi adalah pemerintah sebagai pemilik modal atau pemegang saham Jiwasraya melakukan PMN (bail in) ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau PT BPUI sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya.
"Saya rasa ada kesalahpahaman di sini. Yang mengatakan ini adalah bail out, mohon maaf, mungkin kurang teliti dalam menyimak," tegas Masyita Crystallin, dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Senin (5/10/2020).
"Dalam hal ini yang dilakukan adalah bail in, pemerintah sebagai pemilik modal melakukan PMN ke PT BPUI untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya," jelasnya.
Masyita juga mengungkapkan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru bernama IFG Life yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi di bawah BUMN.
"Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp 22 triliun tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI," tegas Masyita.
Bahkan, proses PMN pun dilakukan dengan prudent, sebagaimana proses PMN lain, melibatkan Kementerian BUMN serta dibahas dan disetujui DPR.
"Ini harus dibedakan dengan isu kedua, yaitu permasalahan Jiwasraya yang sedang berjalan."
Dia menegaskan, kalau kasus ini dikatakan sebagai perampokan, pemerintah juga akan mengejar aset para pelaku kejahatan asuransi ini agar uangnya nanti dikembalikan kepada negara.
![]() Rapat Dengar Pendapat dengan Rapat Kerja dengan Wakil BUMN II, Pembahasan Mengenai Ppsi Penyelesaian Permasalahan Asuransi Jiwasraya (CNBC Indonesia/ Monica Wareza) |
"Saat ini pun pihak Kejaksaan Agung telah menyita aset senilai kurang lebih Rp 18 triliun dan tuntutan seumur hidup. Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa kasus ini dibiarkan begitu saja", tambah Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani Indrawati ini.
Mantan ekonom Bank DBS untuk Indonesia dan Filipina ini menegaskan, pemerintah memberikan PMN ini sebagai wujud dukungan dan komitmen untuk menjaga reputasi industri jasa perasuransian sehingga terus berkembang.
"Kita memerlukan ini untuk pendalaman pasar keuangan domestik ke depan," katanya.
Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah dampak ekonomi yang terlalu besar.
"Bayangkan jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Di mana lebih dari 90% nasabah adalah para pensiunan yang merupakan pemegang polis. Di antaranya ada 9.000 nasabah dari yayasan guru. Mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dilindungi," pungkasnya.
Masyita menambahkan keputusan ini bukan semata-mata hanya keputusan seorang Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan namun memperlihatkan posisi pemerintah yang pro kepada rakyat banyak.
"Dan keputusan ini juga dilalui setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Dalam hal ini, DPR menjalankan fungsi anggaran di mana DPR memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan oleh Presiden."
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian BUMN akhirnya memilih skema bail in atau penyuntikan modal sebesar Rp 22 triliun untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Dana ini diberikan dua tahap kepada PT BPUI, Rp 12 triliun di tahun depan, sisanya Rp 10 triliun di 2022, untuk pendirian IFG Life.
Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa pemerintah memang menyiapkan bantuan kepada BUMN sebesar Rp 37,38 triliun. Salah satunya akan dialokasikan untuk membantu Jiwasraya.
Saat itu, Menkeu menyebutkan bantuan kepada Jiwasraya berupa PMN ini akan masuk ke BPUI sebesar Rp 20 triliun. Anggaran BPUI ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 6,28 triliun.
"BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah [dana nasabah] Jiwasraya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (15/9/2020).
Suntikan PMN yang kemudian menjadi Rp 22 triliun ini sempat diprotes, salah satunya Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam. Ecky menolak keras rencana pemerintah menyelamatkan Jiwasraya melalui PMN kepada Bahana. Harusnya pemerintah mengejar aset para terdakwa untuk penggantian kerugian investor.
"Skandal Jiwasraya ini jelas 'perampokan', atau skandal korupsi secara terstruktur dan sistematis. Jadi tidak selayaknya untuk 'di-bailout' menggunakan uang negara, uang rakyat," katanya, Kamis (17/9/2020).
Di sisi lain, saat ini kasus hukum, di luar penyelamatan Jiwasraya lewat PMN ini masih terus berjalan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian negara akibat kerugian dan kelalaian investasi di Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.
Nilai ini terdiri dari kerugian investasi yang ditempatkan di saham sebesar Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun. Kasus ini mulai terendus saat Jiwasraya mengumumkan gagal bayar atas produk JS Saving Plan pada Oktober 2018 lalu.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Buka-bukaan soal Suntikan Rp 22 T ke Jiwasraya
