
Gandeng ASEAN, Sri Mulyani Ajak Asing Caplok Asuransi Syariah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan ratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan ASEAN Framework Agreemnet on Services (AFAS) tentang jasa asuransi ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Melalui ratifikasi protokol ke-7, kata Sri Mulyani, Indonesia akan memperjelas komitmen non-life insurance (perusahaan asuransi jiwa) menjadi konvensional dan tafakul/syariah.
Pengesahan protokol ke-7, dipastikan Sri Mulyani tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada.
"Melalui komitmen protokol ke-7, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah," jelas Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (5/10/2020).
"Dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80% yang tertuang di dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Sri Mulyani memandang, Indonesia perlu meratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan AFAS untuk dapat segera memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN, khususnya asuransi umum syariah.
Dengan meratifikasi protokol ke-7, jasa keuangan AFAS, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan.
"Pertumbuhan industri asuransi umum syariah di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan. Melalui ratifikasi protokol ke-7 jasa keuangan AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN," tuturnya.
Sri Mulyani menjelaskan, AFAS merupakan landasan dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa di ASEAN, termasuk jasa keuangan. Sektor jasa juga berperan penting bagi ekonomi ASEAN dengan kontribusi sebesar 52% dari total PDB ASEAN di tahun 2019.
"Menyadari perbedaan tingkat perkembangan di antara negara-negara ASEAN, komitmen perluasan akses pasar jasa ASEAN dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merinci, terdapat perbedaan kemajuan sektor jasa antarnegara di ASEAN, di mana ada yang sudah maju seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Indonesia, dan Filipina.
"Kemudian yang lima lainnya dalam sedang di tahap catching up, seperti Vietnam, Kamboja Laos, Myanmar. Brunei, karena spesifik penggunaan rezim ke Singapura dan mendekati seperti Singapura," katanya.
Adapun perluasan akses pasar jasa keuangan di ASEAN sudah dilakukan sejak 1997-2015, yang mana sudah ada 6 komitmen protokol jasa keuangan di ASEAN.
Terakhir, pada protokol ke-6, yakni komitmen ASEAN Banking Integration Framework (ABIF), Malaysia dan Makassar eligble untuk pasar ASEAN.
Indonesia, kata Sri Mulyani sebagai negara dicap sebagai negara yang 'unik', karena pernah mengalami krisis keuangan di perbankan dan industri keuangan non bank (INKB).
Sementara sektor-sektor jasa, seperti asuransi lebih banyak terlambat bertumbuh akibat krisis keuangan pada 1998.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! 13 Asuransi Ini Sedang Dipelototi OJK
