Duh! Dalam Tempo 2 Pekan, CPO Ambrol Lebih dari 12%

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
04 October 2020 10:55
Kelapa sawit (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Kelapa sawit (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/ CPO) kembali merosot di pekan ini, melanjutkan kinerja buruk minggu lalu. Banyak sentimen negatif yang menghantam CPO di pekan ini, mulai dari penurunan permintaan di China hingga boikot dari Amerika Serikat (AS).

Sepanjang pekan ini, harga CPO merosot 4,04% ke 2.708 ringgit/ton, dan menyentuh level terendah sejak 27 Agustus lalu. Dua pekan lalu, CPO berhasil menyentuh level tertinggi dalam 8 bulan terakhir, tetapi setelah 3.104 ringgit/ton, pekan itu juga harganya langsung ambles 8,38%. Dengan demikian, dalam tempo dua pekan CPO ambrol lebih dari 12%.

Reuters melaporkan para trader di China mulai melikuidasi posisi mereka menjelang liburan Golden Week dari 1-8 Oktober. 

"Bursa Komoditas Dalian akan segera libur yang berarti tidak ada permintaan ekspor dari China selama satu minggu," kata trader CPO yang berbasis di Kuala Lumpur.

Sementara itu, dari AS peningkatan tingkat panen kedelai memberikan tekanan bagi CPO. Minyak kedelai merupakan kompetitor CPO, ketika tingkat panen meningkat artinya suplai bertambah, sementara demand sedang berkurang, maka harga minyak kedelai tentu juga akan menurun. Sehingga harga CPO juga ikut terseret turun.

Berdasarkan data Departemen Pertanian AS, progress pemanenan kedelai sudah mencapai 20% sampai Senin pekan ini.

Progress tersebut lebih tinggi dari rata-rata pencapaian dalam lima tahun terakhir yang hanya 15% dan di atas konsensus yang dihimpun Reuters di angka 18%.

Selain itu, negeri Paman Sam dikabarkan memblokir impor minyak sawit dan turunannya dari FGV Holding Bhd Malaysia yang merupakan salah satu perusahaan produsen terbesar di dunia.

Ditulis Bloomberg, pengiriman dari perusahaan dan anak perusahaan ditahan di semua pelabuhan masuk AS. Ini diutarakan Departemen Perlindungan Bea dan Perbatasan AS, Rabu (30/9/2020) waktu setempat.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa ada kerja paksa yang dilakukan. "Perintah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama setahun yang mengungkapkan adanya penipuan, pembatasan pergerakan, isolasi, intimidasi, kekerasan fisik dan seksual terhadap tenaga kerja," kutip media AS itu dari pernyataan Bea Cukai AS.

TIM RISET CNBC INDONESIA 


(pap/pap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article La Nina Bawa CPO Melesat 2,5%, Bersiap ke RM 3.000/Ton Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular