
Waduh! Klien Jouska Teriak Lagi Dana 'Ganti Rugi' Belum Balik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh investasi antara klien dan perusahaan jasa penasihat investasi yakni PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) ternyata belum selesai sampai awal Oktober ini.
Salah satu mantan klien Jouska yang merasa dirugikan mengaku hingga saat ini belum mendapatkan pengembalian dana seperti yang disampaikan bulan lalu oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.
Salah satu mantan klien, sebut saja Daisy, karena menolak untuk memberikan nama aslinya, menjelaskan dia telah menunggu hingga periode yang disebutkan oleh Jouska untuk proses pengembalian dana.
Namun sudah lewat dari periode tersebut dia masih tak mendapatkan kejelasan, bahkan pihak Jouska cenderung berkelit.
"Saya tanya orang Jouska, karyawannya ternyata PHK dan ada haknya yang ga dibayar dan kesulitan juga kontak Jouska," jelas dia kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/10/2020).
"Saya tanya Indah Hapsari [Co-founder Jouska] dia ngarahin saya ke yang namanya Jouska Indonesia Legal Admin. Saya tanya berkali-kali dia bilang lagi verifikasi," lanjutnya.
Hal ini membawa Daisy akhirnya bergabung dengan nasabah lainnya yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dia menjelaskan proses rencana pengembalian dana tersebut hingga saat ini berjalan buntu. Pada akhir Juli dia mengadakan pertemuan dengan pihak Jouska untuk membicarakan proses pengembalian dana.
Pertemuan tersebut digelar di kantor Jouska di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi dispute antara kedua belah pihak, lantaran perusahaan penasihat keuangan ini hanya mau mengembalikan dana sesuai dengan modal awal saat Daisy pertama kali mulai berinvestasi melalui Jouska.
Namun Daisy menolak nominal tersebut, kisaran Rp 300 juta lebih, karena dia pertama kali bergabung pada periode Juni 2018 selama satu tahun dengan modal tersebut dan melanjutkan kontraknya untuk tahun kedua dengan modal yang lebih besar.
Tambahan modal ini didapatkannya dari keuntungan investasinya di tahun pertama.
Diakuinya, di tahun pertama, dia memperoleh kentungan sekitar Rp 120 juta. Dikurangi dengan fee, maka dia hanya mendapatkan sekitar Rp 90 juta.
Keuntungan investasi tersebut sebagian besar diperoleh dari pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) saat perusahaan tersebut baru tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan investasi itu, total modal yang diinvestasikan pada tahun kedua menjadi kurang lebih senilai Rp 400 juta.
Sebagai informasi, LUCK bergerak dalam bidang bisnis solusi percetakan dan dokumen serta penjualan produk teknologi informasi. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada November 2008. LUCK tercatat di BEI pada 28 November 2018.
"Mereka mau bayarin Rp 300-an juta tanpa keuntungan LUCK, saya ga mau dong kan statusnya bukan floating. Waktu itu udah sell dan bersih," tegasnya.
Selang 2-3 hari kemudian dia mendapatkan pesan elektronik dari Aakar yang meminta waktu hingga 1 September untuk penyelesaian pembayaran tersebut.
Namun hingga satu bulan berselang Daisy masih belum mendapatkan kejelasan pengembalian dananya ini.
CNBC Indonesia menghubungi Aakar untuk mengonfirmasi keluhan ini.
Terkait hal tersebut, Aakar menyatakan saat ini progres pengembalian dana klien masih berjalan namun lambat. Hal ini berkaitan dengan pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Ada progress tapi lambat. Karena pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab masih belum final," kata Aakar kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/10/2020).
Dia menyebutkan, pihak-pihak yang dimaksud antara lain adalah PT Mahesa Strategis Indonesia, sekuritas, emiten dan konsultan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO). Mahesa memang memiliki kontrak kerja sama investasi dengan klien Jouska. Aakar juga menjadi Komisaris dari Mahesa.
Di sisi lain, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai broker yang bekerja sama dengan Jouska. Phillip juga menjadi penjamin emisi IPO dari LUCK.
Presiden Direktur Phillip Sekuritas Indonesia Daniel Tedja mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan akses akun nasabah kepada institusi lain termasuk kepada Jouska, kecuali kepada pihak yang berwenang.
"Atas setiap akun rekening yang dibuka, nasabah mendapatkan akses langsung untuk bertransaksi," kata Daniel dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2020).
Dalam keterangan pers 2 bulan lalu, Senin (3/8/2020), Aakar menyampaikan pertanggungjawaban penyelesaian masalah atas kerugian portofolio investasi saham yang dialami para klien Jouska.
Secara garis besar dalam keterangan pers, Aakar memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga 1 September 2020 untuk dapat menyusun dan kemudian menyampaikan strategi terkait pelunasan klaim ganti rugi yang diderita para klien melalui surat perdamaian yang akan disampaikan dan disepakati dengan masing-masing klien.
Adapun sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada Jumat, 24 Juli 2020, dia mengatakan proses dialog dengan para klien senantiasa dilakukan dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak.
Manajemen Jouska menyatakan bahwa pengiriman surat kepada klien ini diinformasikan kepada Satgas Waspada Investasi dan Asosiasi Perencana Keuangan Independen (IFPC-Independent Financial Planner Club).
Akan tetapi, dalam penjelasan pada Jumat sore ini (2/10), Aakar menegaskan bahwa Jouska tidak pernah melakukan ganti rugi karena investasi di saham itu tidak bisa diganti rugi.
"Coba tanya pendapat ahli pasar modal. Saham naik turun itu adalah risiko market. Makanya tidak pernah ada upaya ganti rugi," tegasnya.
"Yang selama ini kami lakukan itu penyelesaian damai dengan klien atau settlement. Itu pun dengan Mahesa, karena kontrak klien dengan Jouska adalah advisory [jasa penasihat keuangan, konsultasi]. Jadi settlement kemarin on behalf Mahesa," jelasnya.
"Bentuk penyelesaian damainya sedemikian rupa tergantung case klien dan kesepakatan."
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kartu Merah' Jouska: Ini Keputusan Lengkap Satgas Investasi
