
Ada Crossing Saham ROTI Rp 121 M, Siapa Nih yang Borong ?

Jakarta, CNBC Indonesia - Terjadi transaksi tutup sendiri (crossing) saham PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) pada perdagangan sesi I, Selasa ini (29/9/2020) dengan nilai transaksi di pasar negosiasi mencapai Rp 121,20 miliar.
Data perdagangan mencatat, saham produsen roti merek Sari Roti ini dibeli dan dijual melalui satu sekuritas (crossing) sebanyak 98.537.515 saham di harga Rp 1.230/saham sehingga nilai transaksi mencapai Rp 121,20 miliar.
Broker tersebut yakni AZ, atau PT Sucor Sekuritas. Transaksi ini dilakukan pada pukul 09.00:37 saat pasar baru dibuka.
Data Bursa Efek Indonesia (BEI), mencatat saham ROTI di sesi I minus 0,41% di level Rp 1.225/saham. Dalam sebulan terakhir saham ROTI naikĀ 4,26%.
Sebelumnya emiten produsen roti Grup Salim ini sudah melakukan pembelian kembali (buyback) saham perusahaan pada periode 20 Juli 2018 sampai dengan 11 Juni 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, jumlah total saham hasil buyback adalah sebanyak 375.033.700 saham. Namun perseroan tidak menyebutkan harga pelaksanaan buyback tersebut.
Mengacu data keterbukaan di BEI pada 12 Maret silam, perseroan menegaskan akan melakukan buyback dengan target sebanyak-banyaknya 700 juta saham di harga saham maksimal Rp 1.500/saham, pada periode 12 Maret 2020 hingga 11 Juni 2020.
Sebab itu, jika mengacu pada harga maksimal yang ditetapkan ROTI itu, maka nilai buyback itu bisa mencapai Rp 562,55 miliar.
"Alasan buyback ini dilakukan untuk menstabilkan harga dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Selain itu juga dilakukan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengelola modal jangka panjang," tulis manajemen ROTI dalam prospektus di Maret lalu.
Setelah buyback, manajemen mengungkapkan perseroan akan akan menjual dan mengalihkan seluruh saham hasil buyback tersebut, yaitu sebanyak 375.033.700 saham kepada Lief Holdings Pte. Ltd dan/atau pihak afiliasinya (disebut Pembeli).
"Waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil buyback akan dilakukan paling cepat 14 hari kalender terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi ini [21/9]," tulis manajemen ROTI.
Adapun harga pelaksanaan buyback akan ditentukan berdasarkan Pasal 18 huruf (d) butir 1 POJK No. 30/2017, yaitu harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata buyback.
Selain itu, harga tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di BEI 1 hari sebelum tanggal penjualan saham; atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham, mana yang lebih tinggi.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Yang Mau Dividen Sari Roti Rp 150 M, Cek Ini Jadwalnya!
