Yang 'Merampok' Siapa, kok Negara Suntik Jiwasraya Rp 20 T?

Lidya Julita Sembiring & Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 September 2020 09:35
Tambahan lima mobil mewah yang diduga merupakan barang sitaan dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Kejaksaan Agung Kamis (16/1/2020). Mayoritas atau empat dari lima mobil tersebut berwarna hitam. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Tambahan lima mobil mewah yang diduga merupakan barang sitaan dari kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terparkir di Kejaksaan Agung Kamis (16/1/2020). Mayoritas atau empat dari lima mobil tersebut berwarna hitam. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Saat ini kasus hukum terkait dengan Jiwasraya masih disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.

Tiga lainnya yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Selain enam terdakwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi dan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka yang terseret di kasus Jiwasraya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengumumkan potensi kerugian negara (PKN) akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun. Perinciannya adalah kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Lantas bagaimana dengan aset para terdakwa?

Penyidik Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK sebesar Rp 16,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menuturkan, nantinya aset yang disita akan dibuktikan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat sebelum ditetapkan sebagai barang sitaan milik negara.

"Untuk aset yang disita nanti tergantung pembuktian apakah seluruhnya atau sebagian akan dirampas untuk negara atau sebagian dikembalikan darimana aset tersebut disita jika tidak terkait perkara," kata Hari, Jumat (18/9/2020).

Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam Rapat Panja di Komisi III DPR menjelaskan, aset yang disita tidak akan dikembalikan kepada nasabah karena merupakan kasus tindak pidana korupsi.

"PT AJS merupakan perkara korupsi, penuntut umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," ujarnya.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular