
Pajak 0%, Harapan Baru Harga Mobil di RI Obral Besar- Besaran

Tokoho otomotif nasional yang juga Presiden Komisaris PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS), Soebronto Laras ikut angkas suara merespons wacana ini. Ia mengatan perputaran uang di industri otomotif nasional sangat besar.
Subronto memaparkan, perputaran uang di mobil mencapai Rp 240 triliun per tahun dan sepeda motor Rp 175 triliun. Selama ini, otormotif menjadi salah satu sektor andalan pemerintah menggali penerimaan pajak.
"Kita perlu lihat revenue dalam waktu normal, revenue orang jualan mobil Rp 240 triliun. Sebanyak Rp 84 triliun di antaranya menjadi pajak pemerintah," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/9).
Besarnya pajak yang diraup pemerintah membuat Soebronto ragu soal wacana penerapan pajak 0% untuk setiap pembelian unit mobil baru. Meski diperkirakan bakal memberi dampak domino pada subsektor lain, namun potensi pundi-pundi yang diraup pemerintah juga sangat sulit dilewatkan.
"Kalau ada kemungkinan (jadi 0%) kita happy betul, akan dihilangkan semua perpajakan yang di industri otomotif. Paling sedikit 35-40% bisa jadi cost reduction, pasti orang akan happy. Tapi, ini jadi problem kita, udah market jatuh tapi pajak jalan terus," sebutnya.
Pembayaran pajak dari sektor otomotif selama ini menjadi andalan. Selain mobil, penjualan dari sepeda motor juga sangat besar. Meski pajaknya tidak sebesar 'kuda besi', namun pajak yang diterima tidak bisa disepelekan.
"Ditambah 7 juta motor per tahun itu Rp 175 triliun. Memang pajak lebih kecil karena di motor nggak ada pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tapi apa pemerintah siap untuk bantu industri otomotif dengan revenue sebesar itu? Apa rela dihapuskan? Ini jadi tanda tanya besar," kata Soebronto.
Selama ini, bagian pajak untuk Pemerintah pusat lebih besar untuk setiap transaksi mobil baru, utamanya dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di kisaran 10-125%, dan juga Pajak pertambahan nilai (PPN) yakni 10%. Sementara Pemerintah daerah mendapat pemasukan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 2,5% dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 12,5%.
(hps/hps)