Kasus Jiwasraya

Hendrisman Pernah Diminta jadi Justice Collaborator, Mau?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 September 2020 16:52
Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Hendrisman Rahim Mengenakan Rompi Pink di Kejagung (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Hendrisman Rahim, satu dari enam terdakwa di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), mengakui pernah diminta oleh penyidik di Kejaksaan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator.

Hal ini dipaparkan Hendrisman, Dirut Jiwasraya periode 2008-2018 saat menjadi saksi mahkota di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.

"Pernah diminta [menjadi justice collabolator]," singkat Hendrisman di persidangan, Rabu (16/9/2020).

Hanya saja, ia belum menyanggupi permintaan penyidik tersebut. "Belum kepikiran menjadi justice collaborator," tuturnya lagi.

Ia pun tidak mengetahui apakah lima terdakwa lainnya juga dimintai hal serupa. "Gak tahu saya," ucap dia.

Istilah justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Sederhananya, justice collaborator mau membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuka tabir gelap kejahatan yang sulit terungkap.

Umumnya, justice collaborator diperlukan untuk mengungkap kasus-kasus besar seperti kejatahan tindak pidana pencucian uang, korupsi yang bisa menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.

Jika terdakwa bersedia menjadi justice collaborator, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Eksepsi 13 MI Skandal Jiwasraya Lolos Dakwaan Korupsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular