
Sidang Jiwasraya, Jaksa Minta Keterangan 3 Saksi Ahli

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang lanjutan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar pada Rabu (16/9/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
Dalam persidangan yang dihelat di Ruang Hatta Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Ahli Hukum Pidana Muzakir, Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo dan Dosen Yayasan Internal Audit, Saleh Basyir.
Ketiganya akan memberikan pendapat di persidangan ini berdasarkan keahlian dari para saksi.
"Sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Gedung Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/8/2020).
Pantauan CNBC Indonesia, tiga terdakwa menghadiri persidangan hari ini antara lain Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra.
Pra terdakwa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ketiga terdakwa lainnya, yaitu Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, dan Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jejak Duit Miliaran Heru Hidayat, Makau sampai Selandia Baru
