Ekonom Indef: Baru 7 Tahun, Terlalu Dini 'Bubarkan' OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan pandangannya terkait dengan wacana pengembalian pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) yang termaktub dalam draf revisi Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Saat ini, Badan Legislasi DPR sedang menyusun draf revisi UU BI yang salah satunya mengubah pengawasan bank dari OJK kembali ke BI.
Fadhil Hasan, pendiri dan ekonom Indef, mengatakan berdasarkan draf revisi UU BI yang sudah dianalisis, ada usulan menggabungkan kembali pengawasan perbankan mikro di BI sehingga pengawasan makro dan mikro ada di dalam BI.
Sementara yang berlaku saat ini adalah pengawasan makro di BI dan mikro ada di OJK.
"Ini [penggabungan makro dan mikro di BI] yang diusulkan di draf, saya berpendapat karena kita baru punya OJK masih sangat muda, sekitar 7 tahun, terlalu dini untuk bisa lakukan itu [makro mikro di BI], seolah-olah wasting our resources," katanya dalam acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom: Transformasi Ekonomi Indonesia Menuju Negara Maju dan Berdaya Saing yang ditayangkan langsung CNBC Indonesia, Selasa (15/9/2020).
"Yang perlu dilakukan dalam revisi UU BI sekarang ini agar pengaturan makro, yang dilakukan BI di UU BI enggak lagi di UU OJK. Jadi tempatnya jelas, saya kira koordinasi kedua lembaga itu bisa [lebih] baik lagi," tegas ekonom alumnus IPB dan Iowa State University ini.
Dia mengatakan BI harus diperlakukan sebagai institusi yang independen, jangan dihilangkan independensi BI.
"Segala instrumen harus pertimbangan BI, bukan yang lain [institusi lain] atau bahkan intervensi lembaga-lembaga lain. Perluasan mandat ini dilihat tapi bank sentral ini independen," tegasnya.
Dia menilai UU BI masih memiliki tujuan tunggal stabilitas nilai rupiah, sebab itu kalau mau menambah dengan memperluas mandat dari BI harus dilakukan revisi UU BI itu sendiri.
"Sekarang ini, akhir-akhir ini ada dua isu, pertama pemerintah merencanakan, sementara di DPR revisi UU BI. Agar proses legislasi proper, lebih baik yang dilakukan melalui pembahasan revisi UU BI di DPR, gak dilakukan melalui Perppu [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang]," jelasnya.
Dia menegaskan lebih baik revisi UU BI, ketimbang Perppu. "Betul. Lebih baik UU. Di berbagai negara ada yang memiliki bank sentral yang banyak triple objective."
Sebelumnya dikabarkan ada perppu yang akan mengembalikan lagi tugas dan fungsi BI sebagai instansi penelitian, pengaturan, dan pengawasan perbankan yang pada 2013 lalu dipindahkan ke OJK.
Sebagai informasi, pada 31 Desember 2013, OJK secara resmi mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia, mengambilalih tugas perbankan yang selama ini dilakukan BI. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 21 tahun 2011. Adapun pengaturan dan pengawasan bank dilakukan OJK.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Revisi UU BI, Ekonom Indef: BI Harus Independen!
