
Kok Bisa Ada Potensi Pensiunan PNS yang Tak Dibayar Asabri?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyusun beberapa rencana terkait dengan adanya potensi Unfunded Past Service Liability (UPSL) pada PT Asabri (Persero), yang sebelumnya pernah ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019.
UPSL sebetulnya adalah kewajiban masa lalu untuk Program Dana pensiun atau Tabungan Hari Tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum terpenuhi.
"Terkait dengan temuan kewajiban atas program pensiun dan potensi UPSL pada Asabri, pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun tersebut," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komite IV DPD secara virtual, Rabu (9/9/2020).
Adapun salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah terhadap Asabri yakni untuk melakukan review dan penyesuaian atas penggunaan asumsi, serta metode perhitungan aktuaria serta menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (KAPP) untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Seperti diketahui, pemerintah menanggung beban pembayaran program pensiun dan tabungan hari tua PNS karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jumlah beban itu terus meningkat seiring bertambahnya pembayaran manfaat setiap tahun.
Akibatnya besaran UPSL yang menjadi tanggungan pemerintah dalam program hari tua PNS juga naik.
UPSL memang merupakan kewajiban masa lalu untuk program dana pensiun atau THT PNS yang belum terpenuhi. Di PT Taspen (Persero), juga ada UPSL atau utang kepada dana pensiun dan menjadi kewajiban masa lalu yang harus dibayarkan pemerintah kepada Taspen.
Sampai Juni 2019, tagihan UPSL yang harus dibayarkan pemerintah mencapai Rp 5,3 triliun.
Kemudian, diketahui, ternyata Pemerintah telah membayarkan utang tersebut di tahun 2019, yang kemudian diketahui sisa utang pemerintah kepada Taspen tersisa Rp 699 miliar. Hal ini diketahui pada rapat kerja antara Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (25/8/2020).
Dalam rapat itu, Anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie OFP mencoba mengonfirmasi mengenai pembayaran utang oleh pemerintah kepada Taspen di dalam APBN 2019.
"Di dalam neraca di situ disebutkan ada utang kepada Taspen dan THT 2018 mencapai Rp 5,3 triliun dan di 2019 utang ini sudah menjadi Rp 699 miliar. Apa pada 2019 kemarin pemerintah membayarkan utang ini?," tanya Doflie.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani langsung menjawab pertanyaan Dolfie.
"Penurunan utang dana pensiun dari Rp 5,3 triliun menjadi Rp 699 miliar. Kalau tidak salah itu utang dari tunjangan hari tua, yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri untuk pembayaran manfaat pensiun," jelas Sri Mulyani melalui virtual.
Selan itu, Sri Mulyani juga telah melakukan sejumlah langkah untuk merespon atas temuan BPK dalam penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asabri.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah meminta Asabri dan Jiwasraya untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan 2020 sehingga dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP tahun 2020 secara andal.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019, BPK mencatat laporan keuangan BUMN per 31 Desember 2019 berjumlah 99 BUMN di mana 10 BUMN berekuitas negatif, sehingga pencatatan PMN sebesar Rp 0.
Dari laporan BPK tersebut, ada 10 BUMN dengan ekuitas negatif. Dari 10 BUMN tersebut diantaranya ada PT Asuransi Jiwasrya dan PT Asabri (Persero).
Asabri adalah BUMN pengelola dana TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dirut: Solvabilitas Asabri Masih di Bawah Ketentuan OJK
