
Terungkap, Ini Tujuan Saham Milik Jiwasraya Digoreng Player

Jakarta, CNBC Indonesia - Skandal korupsi yang terjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) disebabkan oleh kombinasi dari beberapa tindakan kejahatan keuangan.
Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penutut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hendak mengonfirmasi mengenai temuan skenario hitam alias fraud yang dilakukan seperti modus pump and dump yang dilakukan Jiwasraya pada saham-saham yang tak memiliki fundamental bisnis baik.
"Skema kejahatan keuangan tidak pernah tercipta, tetapi itu ada karena combine dari beberapa aktivitas kecurangan, hit and run, pump and dump," kata Batara Maju Simatupang, Dosen STIE Indonesia Banking School, saksi ahli yang memberikan kesaksian di persidangan, Senin (7/9/2020).
Secara sederhana, modus operandi pump and dump ini adalah memompa harga saham ke titik tertentu sampai dengan harga tinggi dan pelaku akan melepas ketika harga saham sudah sesuai dengan harga yang diinginkan dan keluar dari pasar. Taktik ini lazim diterapkan di saham-saham gorengan.
Batara merinci, ada tiga indikator yang dapat mengindikasikan suatu fraud dilakukan, pertama, kenaikan harga saham yang tidak wajar dalam perdagangan di hari yang sama.
"Kalau sehari normal naik 5% per hari, kalau shooting sampai 10% itu sudah tanda tanya," kata dia.
Selanjutnya, dari dengan kenaikan harga saham tersebut, banyak pihak lawan transaksi atau counterpart yang tiba-tiba menginginkan saham tersebut.
Terakhir, saham-saham tidur alias saham gocap kemudian tiba-tiba bergerak. Biasanya, lanjut Batara, counterpart atau lawan transaksi yang melakukan transaksi ini adalah dari kalangan menengah ke bawah yang mencari keuntungan.
"Saham tidur, saham gocap tiba tiba bergerak. Dari Rp 50 ke Rp 200 ada apa ini? Siapa yang offering, broker mana, kita pasti lakukan komunikasi, ada insider trading," tuturnya lagi.
Dalam kesempatan di persidangan sebelumnya, Fadian Dwiantara, tim audit internal Jiwasraya menyatakan, kecurangan atau fraud yang terjadi di Jiwasraya sudah terdeteksi sejak lama.
Tepatnya, pada 2018 saat tim audit internal menemukan beberapa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim pengelola investasi Jiwasraya yang menyalahi aturan pedoman investasi Jiwasraya.
Menurut Fadian, Jiwasraya juga melakukan investasi yang cukup besar pada saham-saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), dan PT SMR Utama (SMRU).
"Berdasarkan pemeriksaan, kami melihat adanya pembelian saham di pasar sekunder di 2018 atas saham SMRU tidak sesuai dengan pedoman investasi Jiwasraya," kata Fadian yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Oleh sebab itu, ia pun merespons pertanyaan dari jaksa penuntut umum mengenai terjadinya fraud.
"Iya ada fraud. Karena penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati di saham-saham perusahaan yang tidak likuid," terangnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Heru Hidayat Disita Eksekusi: Tambang 5.350 Hektare!