
Bos Bosowa: Ada Indikasi Hostile Takeover Bukopin!

Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Bosowa Corporindo, induk Bosowa Group, mengungkapkan telah terjadi indikasi pengambilalihan secara paksa atau hostile takeover atas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) lantaran hak-hak Bosowa sebagai korporasi dan salah satu pemegang saham utama Bank Bukopin dilanggar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bosowa adalah pemegang saham terbesar kedua sebesar 23,4% per Juli 2020, di bawah Kookmin Bank asal Korea Selatan dengan porsi kepemilikan paling besar yakni 33,9% setelah dilakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) V atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue.
"Iya, ini ada [indikasi] hostile takeover," kata Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho, dalam pertemuan terbatas dengan media di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dia menegaskan, Bosowa akan mengambil langkah hukum terkait kejadian di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukopin yang digelar pada Selasa (25/8). Dalam RUPSLB tersebut, hak suara Bosowa dalam RUPSLB tersebut dianulir atas perintah OJK dengan alasan yang menurut manajemen Bosowa melanggar UU.
Hal ini karena Bukopin adalah perusahaan terbuka artinya tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU perbankan.
"Bosowa mengambil langkah hukum atas RUPS yang secara tiba-tiba menganulir hak-hak suara Bosowa selaku pemegang saham," tegasnya.
Penganuliran hak suara Bosowa oleh OJK tersebut dilakukan pada hari H, alias hari pada saat RUPSLB digelar, dan Bosowa sudah ada di dalam ruangan RUPSLB tersebut. Namun dalam RUPSLB tersebut tiba-tiba notaris membacakan bahwa Bosowa tak lagi memiliki hak suara.
Sebab itu, ujung dari gugatan yang diajukan adalah mengembalikan hak suara Bosowa, menyatakan hasil RUPSLB batal dan melakukan RUPSLB ulang. Pihak Bosowa pun melakukan walk out dalam RUPSLB tersebut setelah tak lagi memiliki hak suara.
Sebetulnya sudah ada gugatan sebelum RUPSLB yakni gugatan perdata yang sudah didaftarkan lebih dahulu dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.
Kemudian Bosowa Corporindo juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan umum mengenai penganuliran hak suara pada RUPSLB. Hal ini disebabkan pihak manajemen tidak memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai hak suara yang dianulir.
Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada OJK mengenai pemberian kuasa untuk mengikuti RUPSLB kepada pihak yang memberikan technical assistance, atau dalam hal ini kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).
"Ada lagi ketiga ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara], kami meminta pembatalan penganuliran hak suara kami oleh surat OJK berdasarkan dugaan kami melanggar penilaian kembali. Jadi, untuk surat OJK kami ke PTUN dan pengadilan umum untuk gugatannya," ujarnya.
Hal ini dilakukan lantaran Bosowa menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin, terutama terkait perintah OJK terkait bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin.
Pada 10 Juni 2020, 11 Juni 2020 OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis, lalu pada 16 Juni OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis.
Bosowa merupakan pemegang saham terbesar kedua di Bukopin dengan kepemilikan sekitar 23%. Sebelumnya, Bosowa merupakan satu-satunya pemegang saham pengendali, namun kemudian digeser oleh Kookmin Bank pasca-PUT V.
Dalam aksi korporasi tersebut, Kookmin menjadi standby buyer sehingga kepemilikan melesat dari sekitar 22% menjadi 33,9%. Aksi korporasi ini sekaligus membuat Kookmin menggeser Bosowa dari pemegang saham terbesar.
Pasca-rights issue tersebut, Bukopin kembali melakukan penggalangan dana dengan langkah private placement.
Sebagai pemegang saham pengendali, KB Kookmin Bank akan kembali menjadi pemodal dari aksi korporasi ini, sehingga modal yang akan disetorkan kepada bank ini akan bertambah. Setelah aksi korporasi ini maka kepemilikan KB Kookmin Bank akan menjadi 67%.
Kronologis
Secara kronologis manajemen Bosowa mengklarifikasi bahwa upaya gugatan hukum yang diajukan tersebut bukan dalam artian ngotot, melainkan menuntut hak-haknya yang dilanggar oleh OJK.
Bosowa masuk pada 2013 dan menjadi pengendali pertama kali pada 2015. Kemudian Kookmin Korea masuk pada 2018.
Adapun proses PUT V alias rights issue memang sudah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan sudah efektif dilakukan pada akhir Juli lalu.
Masalahnya, sebelum proses PUT 5 ini, Bosowa diminta oleh OJK, untuk menandatangani Letter of Undertaking (LOU) yang meminta Bosowa untuk menyetujui proses penambahan modal tanpa hak pemesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) alias private placement, padahal dalam RUPSLB Oktober sudah disetujui lewat rights issue, bukan private placement.
LoU atau surat pengikatan dengan KB Kookmin itu mesti dilakukan selambat-lambatnya pada 23 Juni 2020. Surat ini merupakan jaminan oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa mereka akan memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
"Padahal ini kan sudah disetujui pemegang saham, kita ga bisa meneken LoU itu karena setiap keputusan tu kan harus disetujui pemegang saham," katanya. Sebab itu PUT V berjalan, yang kemudian dilakukan lagi rencana private placement.
Yang selalu menjadi 'ancaman' ialah OJK selalu menyertakan Pasal 54 UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, di mana disebutkan pelarangan terhadap perintah tertulis sebagaimana surat OJK sebelumnya telah dikeluarkan, bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda.
Selain itu, sesuai POJK No.34 tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, OJK juga mengingatkan bahwa regulator berhak untuk melakukan penilaian kembali terkait terkait fit and proper test.
Sebab itu, dalam penilaian kembali maka suara Bukopin dianulir.
"Hak kami dianulir yakni OJK mempertanyakan sumber dana kami di PUT V yang sebelumnya sudah ada di escrow account, padahal sumber dana sudah dijelaskan kepada OJK sebelumnya, di mata OJK dana tersebut tidak memenuhi ketentuan."
Ketika ditanya apa definisi tidak memenuhi ketentuan, Rudyanto mengatakan, artinya dana itu dinilai dana pinjaman. Padahal sudah kami jelaskan sebelumnya." Itu alasannya Bosowa tidak lulus penilaian kembali dan kehilangan hak suara di RUPSLB. Pemegang saham lain yang kecil-kecil pun akhirnya mau tak mau menyetujui hasil RUPSLB tersebut.
Rudyantho menjelaskan, ada beberapa hal yang dinilai terjadi ketidaktransparan soal proses pelaksanaan private placement.
Misalnya pada prospektus aksi korporasi penambahan modal, disebutkan rasio kecukupan modal (CAR) dipakai angka di Desember 2019, posisi CAR turun dibandingkan dengan 2018. Tapi pada saat setelah PUT V, posisi CAR menjadi 14%. Namun yang disampaikan dalam prospektus malah CAR posisi Desember yakni 10,9% bukan 14%.
"Disampaikan bahwa aksi korporasi ini untuk memperbaiki keuangan perusahaan, keuangan yang mana? Sementara data LDR (loan to deposit ratio] dipakai Juni, tadi memakai data yang berbeda-beda."
"Masalah Bukopin itu likuiditas, penyelesaiannya ya likuiditas juga, gimana penempatan dana pihak ketiga, cari deposan besar yang sudah keluar, pelunasan dipercepat, jadi masalahnya likuiditas."
RUPSLB
Dalam RUPSLB, 25 Agustus, lalu, meski mendapatkan penolakan dari Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham, namun RUPSLB itu akhirnya merestui KB Kookmin Bank untuk memperbesar kepemilikan hingga 67% melalui skema private placement.
Direktur Utama Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan aksi korporasi itu.
Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah 16,36 miliar saham kelas B baru yang akan diserap langsung oleh Kookmin Bank hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67% di Bank Bukopin.
"Bank Bukopin berhasil mendapat restu dari para pemegang saham yang hadir dalam rapat untuk segera melaksanakan Aksi Korporasi ini. Sebanyak 96,12% suara dari seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat setuju atas aksi tersebut," ujar Rivan.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa rincian mengenai jumlah saham yang diterbitkan serta harga eksekusi belum ditetapkan hingga saat ini.
"Setelah PUT V CAR jadi 14,11%, setelah private placement kami bisa mencapai 17% CAR-nya. Ekspansi berikutnya kami tetap fokus ke ritel dan micro finance," kata Rivan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dikuasai Kookmin, Bukopin Siap jadi Bank Ritel Ala Korea