
BEI Update Pemeriksaan Philips Sekuritas Terkait Kasus Jouska

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Phillip Sekuritas sebagai broker yang bekerja sama dengan perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia.
Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo, pemeriksaaan tersebut akan dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, sampai saat ini, proses pemeriksaan tersebut tidak terbuka untuk publik. Pun dengan langkah apa selanjutnya yang akan ditempuh otoritas bursa jika memang Anggota Bursa tersebut terlibat.
"Tidak dibuka untuk umum," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
BEI belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan atas Phillip Sekuritas. "Nanti akan diumumkan pada waktunya," jelas Laksono, dalam kesempatan sebelumnya.
Secara terpisah, Presiden Direktur Phillip Sekuritas Indonesia Daniel Tedja mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan akses akun nasabah kepada institusi lain termasuk kepada Jouska, kecuali kepada pihak yang berwenang.
Hubungan dengan Jouska disebut hanya sebatas sponsorship dalam kegiatan edukasi finansial yang diselenggarakan oleh Jouska. Pada kegiatan tersebut terdapat pembukaan akun dari peserta edukasi yang memang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti halnya nasabah Phillip Sekuritas Indonesia lainnya.
"Atas setiap akun rekening yang dibuka, nasabah mendapatkan akses langsung untuk bertransaksi," kata Daniel dalam siaran persnya, Jumat (14/8/2020).
"Sebagai perusahaan perantara efek, Phillip Sekuritas Indonesia hanya menjalankan fungsinya untuk proses jual beli efek oleh nasabah yang saat ini dapat dilakukan secara online. Jika nasabah membutuhkan bantuan dapat menghubungi sales atau dealer kami untuk bisa melakukan transaksi," katanya.
OJK menegaskan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) tidak memiliki izin sebagai perusahaan yang beroperasi di bidang pasar modal.
Namun regulator pasar modal ini telah memberikan pembinaan kepada perusahaan tersebut, kendati Jouska tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pembinaan ini dilakukan OJK sebagai bentuk antisipasi perlindungan investor. Sembari proses pendalaman kasus ini terus berjalan di Satgas Waspada Investasi (SWI) setelah operasinya dihentikan beberapa waktu lalu.
"Sudah dilakukan pembinaan karena di luar pasar modal meski yang bersangkutan sudah dipanggil SWI. Di level nasional ada SWI, gabungan lembaga penegak hukum, otoritas-otoritas 20-30 lembaga, sekretariatnya di OJK. Dibangun beberapa tahun lalu untuk memerangi investasi ilegal. Ini kategori ini karena belum ada izin apapun dari OJK, apalagi di pasar modal," kata Hoesen dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).
Kasus Jouska merebak belakangan ini usai terungkapnya nasabah yang melaporkan kerugian investasi, salah satunya melalui penempatan investasi Jouska di saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK).
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Keluarkan Jurus Baru Sikat Saham Gorengan IPO!