
Astaga! Nasabah Sebut Gagal Bayar Kresna Life Capai Rp 6,4 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyebutkan total klaim nasabah yang belum dibayarkan oleh asuransi jiwa Grup Kresna ini nilainya mencapai Rp 6,4 triliun.
Nilai tersebut merupakan milik dari 8.900 nasabah dan 11.000 polis yang yang saat ini bermasalah di asuransi tersebut. Hal ini disampaikan oleh perwakilan nasabah Kresna Life, Retna, di hadapan Komisi XI DPR RI pada Selasa (25/8/2020), dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Retna menjelaskan, perusahaan tak membayarkan klaim ini sejak awal pandemi dengan alasan yang disampaikan perusahaan terjadi masalah akibat pandemi Covid-19.
"Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," kata Retna.
Nasabah lainnya mengungkapkan, perusahaan melakukan penundaan pembayaran klaim jatuh tempo sejak Februari 2020. Hal tersebut disampaikan kepada nasabah melalui surat resmi yang disampaikan, penundaan ini disebutkan akan terjadi hingga 6 bulan sejak Februari, perusahaan meminta nasabah untuk memperpanjang polisnya hingga periode tersebut.
Perpanjangan ini dilakukan karena perusahaan menghindari terjadinya penarikan dana besar-besaran.
Namun, pada 14 Mei 2020 perusahaan asuransi kembali menyampaikan perpanjangan polis hingga Februari 2021. Alasannya karena perusahaan mengalami masalah likuiditas sehingga tak bisa membayarkan polis ke nasabah.
Selain tak bisa melakukan klaim, nasabah asuransi ini tak lagi mendapatkan manfaat investasi dari asuransi tersebut sejak Mei 2020.
"Yang jadi alasan Kresna melanjutkan penundaan likuiditas yang menurun dengan alasan pandemi Covid-19," kata nasabah tersebut.
![]() Komisi XI DPR RI menggelar RDP & RDPU dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK. (CNBC Indonesia/Monica Wareza) |
Diakuinya, produk asuransi yang dimilikinya ini memiliki manfaat nilai sebesar 9% per tahun. Dia mengungkapkan bahwa permasalahan ini sama dengan apa yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tapi ini duplikasi Jiwasraya, periksa asuransi dan pihak yang terafiliasi," imbuhnya.
Komisi XI DPR RI pada Selasa ini memang mengundang Otoritas Jasa Keuangan dan sejumlah nasabah asuransi untuk hadir dalam pembahasan masalah di industri asuransi.
Inisiatif dari DPR ini dilakukan setelah mendapati banyak kasus gagal bayar klaim yang dilakukan sejumlah perusahaan asuransi yang membuat para nasabah teriak.
Nasabah yang hadir mulai dari Serikat Pekerja AJB Bumiputera, nasabah AJB Bumiputera, nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), nasabah PT Pan Pacific Insurance, dan nasabah Kresna Life.
Sebelumnya OJK mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life. Menurut OJK, Kresna Life telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.
Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, diterima CNBC Indonesia, Jumat (14/8/2020).
OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020.
Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.
Sebagai catatan, Kresna Life sebelumnya menyatakan harus menunda pembayaran dua produk asuransinya yakni K-LITA dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Kresna Life juga menyatakan akan membuka dialog dengan para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis yang sebelumnya gagal dibayar sesuai ketentuan.
Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna, Supriyadi menyebut, pihaknya berkomitmen dengan itikad baik ingin menyelesaikan setiap proses yang ada untuk mencapai solusi terbaik, win win solution melalui musyawarah mufakat secara kekeluargaan.
"Perusahaan tidak bisa melewati proses ini dengan baik tanpa adanya dukungan dari para Pemegang Polis," kata Supriyadi, dalam keterangan pers yang diperoleh CNBC Indonesia, Selasa (12/8/2020).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Punya Polis Rp 3,25 M, Begini Curhatan Nasabah Kresna Life