
Kresna Life Dapat Teguran OJK, Nasabah Takut Malah Gigit Jari

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagian korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/AJK) mengkhawatirkan teguran yang baru-baru ini diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke AJK akan berbuntut pada pencabutan izin usaha (CIU).
"Melihat dari jumlah nasabah yang setuju konversi SOL, kami berpendapat bahwa sebagian besar nasabah dapat menyetujui konversi SOL untuk menghindari sanksi CIU," ungkap Nurlaila kepada CNBC Indonesia, Jumat, (16/6/2023).
Nurlaila menambahkan, bila izin usaha dicabut, maka nasabah akan lebih lama mendapat kewajibannya. Mengingat, proses likuidasi akan memakan waktu lama, bisa mencapai 4 tahun.
Selain itu, dana dari hasil likuidasi juga kemungkinan besar sangat kecil dibandingkan dengan kewajiban kepada nasabah, karena aset AJK itu sebagian besar adalah saham dari affiliasinya yang pasti nilainya akan jatuh begitu AJK dicabut izin usahanya.
"Dana jaminan yg ada di OJK juga kecil yaitu 20% dari modal saham dan 5% dari nilai kewajiban," kata dia menambahkan.
Untuk itu, para nasabah yang setuju konversi SOL mengharapkan agar OJK tidak menjatuhkan sanksi CIU, tapi mencari solusi nyata dalam menjalankan fungsinya memberikan perlindungan konsumen.
"Perlindungan yang dibutuhkan konsumen adalah pengembalian dana kami seutuhnya, bukan dengan teguran dan sanksi yg dapat menyebabkan hilangnya sebagian besar dana kami," ungkap Nurlaila.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kresna Life Dekati Titik Nadir, Pemilik Belum Setor Modal
