Skandal Jiwasraya

Terungkap! Heru Hidayat Bertemu Erry Firmansyah, Bicara Apa?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 August 2020 15:09
Sidang kasus Jiwasraya menghadirkan empat saksi dari Bursa Efek Indonesia
Foto: Syarizal Sidik

Jakarta, CNBC Indonesia - Peran dan keterlibatan sejumlah pihak mulai teruraikan dan menjadi fakta persidangan dalam kasus skandal mega korupsai PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dalam persidangan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum mencecar sejumlah pertanyaan ke mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia periode 2002-2009, Erry Firmansyah.

Jaksa meminta keterangan dari Erry terkait pertemuan dengan terdakwa Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto pada 2016 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, jaksa membacakan keterangan penyidikan terkait pertemuan tersebut.  Jaksa menyebutkan, saat Heru bertemu Erry selain memperkenalkan Joko Hartono Tirto sebagai anak buah dan staf, ada pembahasan mengenai reksa dana yang dikelola, PT Millenium Capital, PT Kharisma Aset Manajemen (berubah jadi PT Pool Advista Aset Manajemen) dan PT Treasure Fund Investama yang merupakan manajer investasi (MI) yang terafiliasi dengan Heru.

Reksa dana yang dikelola MI tersebut harusnya dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena adanya kepemilikan saham dari perusahaan Heru di produk reksa dana tersebut melebihi batas 10% dan 20%.

Heru meminta tolong kepada Erry agar OJK tidak melikuidasi produk reksa dana tersebut, dan apabila dilikuidasi, dimintakan perpanjangan waktu selama satu tahun.

Namun dalam persidangan, hari ini, Erry memberikan keterangan yang berbeda dari kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Dia menyebut, Joko Hartono dikenalkan Heru sebagai 'teman' bukan sebagai 'anak buah' seperti yang diutarakan dalam BAP. Di persidangan hari ini juga, Erry menyebut adanya pembahasan mengenai 'peraturan'.

"Teman' saya baru muncul sekarang, di BAP tidak ada bahasan peraturan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/8/2020).

Namun pada akhirnya, Erry mengakui ada pembicaraan mengenai reksa dana dan ia diminta oleh Heru untuk dipertemukan dengan pejabat Otoritas Jasa Keuangan.

Karena kenal dekat dan pernah bekerja dengan Heru semenjak di PT Benakat Petroleum Energy Tbk (BIPI), Erry lantas menyanggupi permintaan tersebut.

Dalam pengakuannya, ia menghubungi Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK untuk meminta ijin agar bisa bertemu dengan Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Sujanto.

"Heru Hidayat minta dikenalkan OJK, bisa tidak dipertemukan dengan OJK mengenai peraturan dan batasan yang berlaku di reksa dana," kata Erry.

Dia pun beralasan, menelpon Fakhri Hilmi sebagai jalan untuk meminta ijin agar bisa bertemu dengan Sujanto. "Hanya sebagai atasannya, saya minta ijin," terangnya di persidangan.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka di kasus Jiwasraya pada 25 Juni 2020 bersamaan dengan diumumkannya 13 perusahaan manajer investasi yang terlibat skandal ini.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Adik & Nominee Heru Hidayat Dicecar Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular