
Hedge Fund Albizia Lego Saham Pizza Hut Indonesia, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan pengelola dana atau hedge fund asing, Albizia ASEAN Opportunities Fund, mengurangi kepemilikan sahamnya di perusahaan pengelola waralaba restoran Pizza Hut Indonesia, yakni PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Albizia melepas 0,56% porsi kepemilikan sahamnya di Sarimelati atau setara dengan 17.680.400 juta saham. Penjualan tersebut dilakukan atas nama DBS Bank Ltd S/A Albizia ASEAN Opportunities Fund.
Divestasi saham itu dilakukan pada 19 Agustus 2020, dengan harga penjualan Rp 646/saham. Dengan demikian, total kepemilikan saham Albizia di PZZA menjadi hanya sebesar 5,78% atau sebanyak 173.854.100 saham daripada sebelumnya sekitar 6,34% atau 191.534.500 saham.
Lewat transaksi penjualan tersebut, nilai divestasi itu berarti sebesar Rp 11,42 miliar. Dengan demikian porsi saham Albizia menjadi 173.854.100 saham atau jika mengacu harga saham tertinggi PZZA di level Rp 1.145/saham pada awal Januari 2020, nilai investasi Albizia di PZZA mencapai Rp 199,06 miliar.
Albizia beralamat di 36 Armenian Street #03-07, Lobby 1 Singapore 179934. Mengacu situs resminya, Albizia memegang lisensi layanan pasar modal di bawah regulasi Securities and Futures Act (Singapore Act) dengan pengawasan dari otoritas pasar modal dan perbankan Singapura, Monetary Authority of Singapore.
"Tujuan dari transaksi tersebut untuk divestasi dengan status kepemilikan saham langsung," kata Direktur Albizia Capital Pte Ltd Kwek Thong How dalam surat keterbukaan informasi, dikutip Senin (24/8/2020).
Mengacu laporan keuangan Juni 2020, pemegang saham PZZA terdiri dari PT Sriboga Raturaya sebesar 64,79%, DBS Bank Ltd. S/A Albizia 6,34%, lalu JPMCB NA AIF CLT RE- The Scottish Oriental Smaller Companies Trust Plc 5,28%, dan investor publik 23,59%.
Pekan lalu, manajemen Sarimelati Kencana, pemegang lisensi waralaba (franchisee/terwaralaba) Pizza Hut di Indonesia, menegaskan kembali status perusahaan seiring dengan proses kepailitan yang diajukan NPC International Inc, pemegang waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat (AS).
Kurniadi Sulistyomo, Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana, mengatakan bahwa memang benar NPC International telah memutuskan penutupan atas sejumlah outlet di AS sebagai bagian dari proses kepailitan yang berlangsung di sana. Perseroan mengetahui informasi ini dari berbagai pemberitaan di media massa internasional.
Namun, dia menegaskan, perseroan dengan ini kembali menyatakan penegasan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan.
"Keputusan NPC untuk melakukan penutupan atas sejumlah outlet tersebut tidak memiliki dampak, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (19/8/2020).
Perseroan telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (Interim) untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Dalam hal ini, perseroan telah mencatat keuntungan usaha bersih (net profit) dengan jumlah sebesar Rp 10,475 miliar," jelasnya.
Perseroan, tegasnya, ingin menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk seluruh pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan perseroan di seluruh Indonesia, bahwa saat ini Sarimelati masih berada dalam keadaan finansial yang baik, dan tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai akibat dari keputusan pengadilan terhadap NPC di AS.
Selain itu, perseroan dengan ini menyampaikan sepanjang periode tahun 2020 sampai dengan 19 Agustus 2020, perseroan membuka 19 outlet baru di berbagai wilayah di Indonesia.
Beberapa outlet baru yang dibuka oleh Perseroan sepanjang sebulan terakhir, antara lain, berlokasi di Kota Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Sawangan (Kota Depok-Jawa Bara), Kota Singkawang (Kalimantan Barat), dan Kota Palopo (Sulawesi Selatan).
"Bersama ini kami sampaikan bahwa, selain dari penjelasan dan informasi yang disampaikan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham Perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari Perseroan, yang belum diungkapkan kepada Publik," katanya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pizza Hut AS Pailit, Ini Status Waralaba Pizza Hut Indonesia
