
Jreng!! Digugat Pailit, Sentul City Somasi Keluarga Bintoro

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti dan pengelola real estate, PT Sentul City Tbk (BKSL) melayangkan somasi terhadap Keluarga Bintoro yang menggugat kepailitan terhadap perseroan.
Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani menjelaskan, somasi dilayangkan kepada Andi Ang Bintoro Cs untuk melakukan serah terima atas kavling siap bangun dan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kepentingan para stakeholder termasuk para konsumen dan pemegang saham publik.
Alfian menegaskan, saat ini pengembang sama sekali tidak memiliki utang kepada pembeli yang didalilkan dalam gugatan kepailitan tersebut.
Langkah yang dilakukan Keluarga Bintoro dinilai tindakan tanpa dasar dan tanpa itikad baik yang telah sangat merugikan dan mencemarkan nama baik dan reputasi pengembang.
"Untuk membuktikan bahwa dalil Pembeli tersebut sangat keliru dan mengada-ada dan sekaligus membuktikan kesiapan Pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada Pembeli, maka Pengembang dengan ini mensomasi Pembeli untuk datang setiap saat pada hari dan jam kerja di kantor Pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut," kata Alfian, dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2020).
Ia menegaskan, perseroan hanya menjalin Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas kavling matang di kawasan Sentul City (PPJB), yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban Pembeli untuk mendirikan bangunan sebagaimana waktu yang ditetapkan dalam PPJB. Bukan menjadi kewajiban Pengembang untuk mendirikan bangunan dan menyerahterimakan bangunan kepada pembeli.
Sebelumnya, kata Alfian, perseroan telah mengirimkan dua buah surat undangan kepada Pembeli untuk serah terima kavling masing-masing pada tanggal 24 Maret 2014 dan tanggal 20 Agustus 2014. Namun, Pembeli tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Sehingga dia menyanyangkan pembeli pada tanggal 7 Agustus 2020 telah mengajukan Permohonan Pailit terhadap perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Anehnya, berdasarkan alasan tersebut Pembeli selanjutnya mendalilkan bahwa Pengembang mempunyai utang kepada Pembeli sebesar uang yang telah dibayarkan oleh Pembeli kepada Pengembang ditambah dengan bunga yang ditetapkan secara sepihak oleh Pembeli," katanya.
Diketahui, Keluarga Bintoro melayangkan gugatan pada 7 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dicatatkan dalam nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dengan status perkara penunjukan jurusita. Para penggugat adalah Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro. Turut menjadi pemohon yakni Lida Karnadi.
Dalam petitum gugatan itu disebutkan, menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya.
Selain itu, menyatakan Termohon Sentul City, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT. Sentul City.
Menunjuk dan Mengangkat :
- Dedy Dwi Yuliantyo, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CTA., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;
- Saudara Eduard Salomon Matondang, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017;
- Saudara Alvonso Alberto, S.H., M.H, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019.
"Untuk bertindak selaku Tim Kurator untuk mengurus harta Termohon Pailit dalam hal Termohon Pailit dinyatakan Pailit;Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit."
"Menetapkan Fee Pengurus dan Fee Kurator menjadi beban harta kepailitan, membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit," tulis petitum perkara tersebut.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sentul City Kena Gugatan Pailit Keluarga Bintoro