AS Jatuhkan 'Bom' Lagi ke China, Kali Ini di Hong Kong

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
08 August 2020 09:05
INFOGRAFIS, Damai Perang Dagang As-China Berujung Kebuntuan
Foto: Infografis/Perang Dagang AS-China/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Donald Trump memberlakukan sanksi ekonomi ke 11 pejabat saat ini dan mantan pejabat China. Salah satunya adalah Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam.

Ini dilakukan setelah sebelumnya Trump juga menerapkan larangan pada aplikasi teknologi China TikTok dan WeChat di AS. Ini diyakini akan menambah ketegangan antara kedua negara yang memang makin meningkat sejak Maret 2020.



Lam diberi sanksi karena mendukung pemberlakukan UU Keamanan Nasional Hong Kong. UU ini disahkan China bulan Juni, yang akan menghukum sejumlah pihak yang dikategorikan sebagai penganggu stabilitas Hong Kong.

Di bawah sanksi ekonomi ini, aset Lam di AS akan diblokir dan orang Amerika serta bisnis dilarang berurusan dengan mereka. Ini dinyatakan AS dalam pengumuman resmi Departemen Keuangan.

"Tindakan hari ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa tindakan otoritas Hong Kong tidak dapat diterima," kata Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan ditulis AFP, Sabtu (8/8/2020).

Pompeo mengatakan UU keamanan China- yang melarang subversi dan dugaan pelanggaran lainnya di Hong Kong - melanggar janji yang dibuat sebelum Inggris menyerahkan kembali wilayah itu pada tahun 1997.

"AS mendukung rakyat Hong Kong," kata Pompeo lagi.



Sementara itu, Departemen Keuangan mengatakan Lam "secara langsung bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan Beijing dalam menekan kebebasan dan proses demokrasi" di Hong Kong.

Undang-undang keamanan Hong Kong diberlakukan menyusul protes besar-besaran pro-demokrasi tahun lalu. Sejak itu, pihak berwenang telah menunda pemilu dan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk enam aktivis pro-demokrasi yang diasingkan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Sinyal Emas Bangkit, Menuju Harga US$ 1.800

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular