Roundup

Erick Thohir Mau Pangkas BUMN, Praktik Jouska Mengarah Fraud!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 August 2020 09:07
Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Monica Wareza)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perkembangan vaksin Covid-19 yang sudah mulai dilakukan uji klinis oleh PT Bio Farma (Persero) menjadi faktor yang mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis kemarin melesat.

Kamis (6/8), IHSG ditutup naik 0,99% ke level 5.178,27 poin dengan nilai transaksi Rp 11,09 triliun dan volume 11,64 miliar unit saham.

Cermati aksi dan peristiwa emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai perdagangan menjelang akhir pekan ini, Jumat (7/8/2020):

1.Erick Buka-Bukan Soal Pemangkasan BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir secara terang-terangan menyebutkan jumlah perusahaan pelat merah akan terus berkurang hingga beberapa tahun ke depan. Bahkan tidak menutup kemungkinan dalam dua dekade mendatang tak akan ada lagi BUMN.

Menurut dia, konsolidasi BUMN akan terus dilakukan ke depan, karena dinilai mayoritas perusahaan yang ada tak efisien.

Keputusan ini diambil bukan tak beralasan, kementerian telah melakukan konsultasi dengan perusahaan konsultan, McKinsey & Co. dan menemukan bahwa 68% dari 142 perusahaan BUMN ini tak efisien bila terus dioperasikan.

"Jumlah BUMN menurun terus, tadinya 142 jadi 107. Dari 107, dua Wamen [Wakil Menteri] saya hanya mengelola 40 BUMN, sisanya itu masuk ke konsolidasi dan restrukturisasi,"kata Erick dalam program "Mata Najwa" yang disiarkan Trans7, Rabu (5/8/2020) malam.

2.Harga Saham Drop 29%, Pemilik SCTV Buyback Rp 583 M

Emiten media Grup Emtek, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), melaporkan telah melakukan pembelian kembali saham perseroan (buyback) senilai Rp 583,92 miliar.

Melalui pengumuman yang disampaikan Corporate Secretary SCMA, Gilang Iskandar, rencana buyback ini sudah mendapat restu pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 5 Desember 2018 dan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen pada 9 Juni 2020.

"Bersama ini kami sampaikan, perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham perseroan sejak 5 Desember 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 sebanyak 619,43 juta saham atau setara 4,19% dari modal disetor dengan total pembelian Rp 583,92 miliar," kata Gilang Iskandar, Kamis (6/8/2020), mengutip laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

3.Kasus Bank Harda, OJK Beri Tenggat 2 Pekan ke Manajemen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu selama 2 pekan kepada manajemen PT Bank Harda International Tbk (BBHI) untuk menyelesaikan persoalan yang sebelumnya terjadi berkaitan dengan temuan OJK soal praktik bank ilegal dalam dalam bentuk produk forward trade confirmation (FTC).

FTC atau kontrak jual beli saham itu dipasarkan ke nasabah Bank Harda dengan memberikan janji bunga tinggi. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan sudah ada komitmen dari manajemen Bank Harda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Sudah ada komitmen pemilik [Bank Harda]. Akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu ini," katanya dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2020).

4.Praktik Investasi Jouska Mengarah kepada Fraud!

Terkuaknya kasus kerugian investasi para nasabah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia membuat kalangan asosiasi gerah. Para praktisi menyebut, Jouska sudah mencoreng industri perencana keuangan.

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB) Tri Djoko Santoso menjelaskan kepada CNBC Indonesia, seharusnya lembaga perencana keuangan memiliki tiga aspek yang harus dipenuhi. Tiga aspek tersebut, yaitu kualifikasi, member yang memiliki sertifikasi Certified Financial Planner dan etika yang baik.

Dari temuannya, Tri secara tegas mengatakan, Jouska sudah mengarah pada kecurangan alias fraud. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Jouska mengklaim dirinya sebagai tiga lembaga sekaligus, yakni perencana keuangan independen, konsultan keuangan dan penasihat keuangan.

Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menyatakan, Jouska bukan merupakan lembaga keuangan yang terdaftar atau punya izin OJK untuk mengelola dana nasabah.

"Luar biasa, di dunia itu gak ada yang kayak gini. Kami itu sudah mulai melihat lebih dalam operasional mereka dan ternyata klaim mereka itu berbentuk perusahaan yang berbeda-beda, jadi ini nanti larinya ke arah fraud," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/8/2020).

5.Bio Farma Mulai Uji Klinis Vaksin, Saham Duo KAEF-INAF Ngamuk

Duet 'maut' kenaikan saham PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Indofarma Tbk (INAF), dua anak usaha PT Bio Farma (Persero), kembali berlanjut jelang penutupan perdagangan sesi II, Kamis (6/8/2020). Saham KAEF dan INAF sama-sama meroket 23,16%.

Data perdagangan mencatat, pada pukul 14.19 WIB kemarin, saham KAEF melesat 23,16% di level Rp 3.510/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 19,49 triliun. Nilai transaksi mencapai Rp 554,21 miliar, dengan volume perdagangan 166,96 juta saham.

Sepekan terakhir saham KAEF melesat 58,11% dan sebulan terakhir saham KAEF terbang 211% serta year to date naik hingga 181%.

Adapun saham INAF juga melesat 23,16% di level Rp 3.510/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 10,88 triliun. Nilai transaksi Rp 163,60 miliar dengan volume perdagangan 49,23 juta saham.

Atas kenaikan ini, BEI akhirnya menghentikan sementara perdagangan saham KAEF dan INAF.

6.Tambah Modal, Bank Harda Cari Suntikan Dana Rp 1 T

Manajemen PT Bank Harda International Tbk (BBHI) mengungkapkan masih dalam penjajakan dengan beberapa investor strategis yang siap menyuntikkan modal kepada perusahaan pada tahun ini.

Suntikan modal ini dibutuhkan bagi perusahaan untuk naik kelas, sekaligus mengikuti kewajiban aturan modal inti minimum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Bank Harda Harry Abbas mengatakan suntikan modal itu dibutuhkan setidaknya mencapai Rp 1 triliun, mengingat modal inti perusahaan saat ini berkisar sebesar Rp 300 miliar.

Suntikan modal tersebut nantinya bisa dalam bentuk penambahan modal dengan penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue, dan bisa juga dengan penempatan langsung atau private placement (Non-HMETD, tanpa hak memesan efek terlebih dahulu).

7.Emiten Bentjok Digugat Pailit, Ada Juga Terancam Delisting

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten properti milik Benny Tjokorosaputro, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY).

Permohonan PKPU ini sudah dikabulkan sejak 27 Juli 2020 lalu dan Rapat kreditur pertama akan dilasaakan Kamis (6/8/2020).

Adapun, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi utang pajak akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang. Rapat mengenai kreditor dengan agenda pembahasan rencana perdamaian dan persidangan yang merupakan permusyawaratan majelis hakim dijadwalkan pada 4 dan 9 September 2020.

Rapat tersebut seluruhnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular