Ada Dugaan Cuci Uang di Jouska, Saham LUCK 3 Kali ARB

Tri Putra, CNBC Indonesia
06 August 2020 10:17
Public Expose Insidentil PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), Kamis 21 November 2019, BEI. (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)
Foto: Public Expose Insidentil PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK), Kamis 21 November 2019, BEI. (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten solusi teknologi informasi, PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) pada perdagangan pagi ini, Kamis (6/8/2020) kembali terkoreksi bahkan hingga menyentuh level Auto Reject Bawah (ARB), bahkan harga saham LUCK saat ini sudah berada di bawah harga saat penawaran saham di pasar perdana (initial public offering/IPO).

Pada perdagangan pagi ini harga saham berkode LUCK terkoreksi 6,45% ke level Rp 232/unit. Bahkan ini bukan kali pertama saham LUCK terkena level ARB, sudah 3 hari berturut-turut LUCK terkoreksi hingga menyentuh level terendah harian yang diperbolehkan oleh BEI. Selama 4 hari perdagangan saham LUCK terpantau sudah terkoreksi 22,66%

Diketahui LUCK bergerak dalam bidang bisnis solusi percetakan dan dokumen serta penjualan produk teknologi informasi. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada November 2008. LUCK tercatat di BEI pada 28 November 2018.

Saat hari pertama ketika itu, sahamnya langsung mengalami kenaikan 49,65%, hampir menyentuh batas atas auto reject untuk saham-saham yang baru tercatat, ke harga Rp 428/saham dari harga perdana Rp 285/saham. Saham LUCK menyentuh titik tertingginya pada 26 Juli 2019 di angka Rp 2.050/unit atau kenaikan sebesar 716% dari harga IPO.

Penurunan ini terjadi setelah muncul dugaan pencucian uang terhadap dana nasabah yang menjadi klien perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Financial Indonesia atau Jouska.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjun langsung terkait kasus yang tengah menimpa Jouska ini.

"Otomatis itu, kita concern dengan kasus-kasus yang bisa mengganggu integritas sistem keuangan seperti itu," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Selasa (4/8/2020).

"Analisis dan pemeriksaan kita masih sedang mendalami hal itu. Kita masih membutuhkan waktu sebelum kita simpulkan penemuan kita," tegas Dian lagi.

Dian menerangkan, PPATK akan melakukan penyelidikan dengan skema 'Follow The Money'. Hal ini dilakukan untuk mencari lebih jauh ke mana uang nasabah ditempatkan.

"Kita sebagai lembaga intelijen keuangan adalah follow the money. Kita akan lihat uang datang dari mana dan disalurkan ke mana, dan apakah ada indikasi transaksi yang mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana."

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan, Jouska diduga menjalankan operasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Oleh karenanya, lembaga tersebut berpotensi dijatuhi sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku, jelasnya melalui panggilan telepon dengan CNBC Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

"Jouska ini kan kegiatan penasihat keuangan, tapi memang di dalam kegiatannya setelah kita teliti dan bahas dan kita lihat dari dokumen-dokumen yang ada, kegiatan ini adalah kegiatan penasihat investasi yang diduga dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Tongam."Jadi dia tidak ada izin. Padahal penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal, harus mendapat izin."

TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular