Crazy Rich RI Kris Taenar Kena Kasus Hukum, Manipulasi Saham?

tahir saleh, CNBC Indonesia
05 August 2020 17:07
Kris Taenar Wiluan. Ist
Foto: Kris Taenar Wiluan. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Taipan dan CEO perusahaan minyak lepas pantai dan jasa kelautan Indonesia, KS Energy, Kris Taenar Wiluan didakwa dengan 112 dakwaan pada Rabu (5/8/2020).

Dakwaan ini terkait dengan pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act (SFA), dengan tuduhan melakukan aktivitas perdagangan semu dan kecurangan pasar (false trading and market-rigging transaction).

Dikutip dari Straitstimes, Rabu ini, Wiluan, yang juga pendiri Citramas Group Indonesia, dituduh menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen, untuk menginstruksikan seorang perwakilan broker dari CIMB Securities (Singapura) untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy, perusahaan yang dikendalikan oleh Wiluan.

Transaksi itu dilakukan dalam beberapa periode antara Desember 2014 dan September 2016, dengan tujuan "mendorong" harga saham perusahaan migas tersebut yang terdaftar di papan utama di Bursa Singapura.

Untuk dugaan perannya ini, Ho, 56 tahun, menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act. Jika dinyatakan bersalah, pelanggar dapat dipenjara hingga 7 tahun dan didenda maksimal S$ 250.000 atau Rp 2,65 miliar (kurs Rp 10.611/S$).

Wiluan, 71 tahun, yang berada di peringkat orang terkaya atau crazy rich ke-40 di Indonesia oleh Forbes pada 2009 dengan kekayaan bersih US$ 240 juta atau Rp 3,5 triliun (kurs Rp 14.600/US$), juga dituduh menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang broker perdagangan CIMB Securities yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan dalam saham KS Energy.

Tujuannya mendorong" harga saham, dalam beberapa kesempatan antara Mei dan Juli 2016, dan pada Juni 2015.

Ho dituduh "bersekongkol dengan sengaja membantu" Wiluan dengan menyampaikan instruksinya kepada Ngin dan Yeo Jin Lui, broker lain dengan CIMB Securities, untuk melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One "dengan tujuan untuk menaikkan harga saham".

Diwakili oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mahesh Rai dari firma hukum di Singapura, Drew & Napier, Wiluan bebas dengan jaminan $ 250.000.

Ho, yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari kantor hukum KSCGP Juris, juga keluar dengan jaminan $ 70.000. Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Dalam Pasal 197 SFA, disebutkan false trading and market-rigging transaction adalah bagian dari manipulasi pasar. Perdagangan palsu dan kecurangan pasar adalah tindakan di mana seseorang menciptakan kesan palsu terhadap volume perdagangan saham tertentu yang dilakukan di bursa efek.

Manipulasi ini dapat dilakukan dengan menempatkan order beli dan jual yang cocok, di mana pemilik akhir dari efek atau surat berharga tersebut tetap sama.

Misalnya, seseorang dapat menjual sejumlah saham tertentu, dan menunjuk perusahaan atau karyawannya untuk membeli kembali saham tersebut. Mondaq.com mencatat, metode lain dalam manipulasi pasar ini dilakukan di mana dua pihak atau lebih sengaja menempatkan pesanan beli dan jual yang cocok.

Adapun saham KS Energy saat ini masuk pengawasan Bursa Singapura dan bergerak stagnan di 1,6 sen dolar Singapura atau S$ 0,016 per saham.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Polisi Temukan Insider Trading di Kasus Jouska

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular