BP Tapera Tunjuk 7 MI Kelola Dana Rp 10 T, Siapa Saja Ya?

tahir saleh, CNBC Indonesia
05 August 2020 09:48
BP Tapera
Foto: Exist In Exist

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera memilih sebanyak tujuh perusahaan manajer investasi (MI) yang akan menjadi pengelola alokasi dana pemupukan.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan sebanyak tujuh MI tersebut yakni PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Bahana TCW Investment Management, dan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen untuk pengelolaan dalam bentuk KIK (kontrak investasi kolektif) konvensional.

Sementara KIK syariah yakni PT Danareksa Investment Management, PT BNI Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi.

Hanya saja dia menegaskan para MI yang dipilih belum melakukan penandatanganan kerja sama dengan BP Tapera mengingat sejumlah pembahasan masih dilakukan seperti perhitungan bayaran atau fee MI.

"Iya [tujuh MI], tergantung negosiasi fee MI-nya, kalau belum sepakat, ya cari gantinya. Kami menerapkan prinsip efisiensi, selain itu, dana kelolaan per MI dibatasi maksimal 20% dari dana kelolaan Tapera," kata Gatut dihubungi CNBC Indonesia, Rabu (5/8/2020).

"Kalau lewat dari batasan 20%, akan nambah MI, prinsip kami diversikasi," tegas mantan Dirut Dana Pensiun Bank Mandiri ini. Adapun total dana awal yang akan dikelola oleh tujuh MI tersebut mencapai Rp 10 triliun pada 2020.

Dia mengatakan dana yang dihimpun dari nasabah Tapera akan dikelola secara kontrak investasi dana tapera (KIDT) antara BP Tapera dan Bank Kustodian. Pengelolaan dana Tapera akan terbagi tiga yakni pemupukan, pemanfaatan, dan pencadangan.

Gatut menjelaskan, alasan pemilihan MI berdasarkan sejumlah parameter di antaranya kinerja MI terseut, rekam jejak, dana kelolaan atau asset under management (AUM), dan tingkat kepatuhan.

Menurut Gatut, BP Tapera memiliki risiko yang terukur dalam kebijakan investasi. Dengan demikian, portofolio saham dalam investasi akan sangat sedikit. MI pun harus mengikuti arahan investasi dan dikontrol kinerja setiap periode, sementara Pengawasan juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gatut mengatakan porsi investasi saham akan relatif rendah dan dipilih saham-saham yang masuk dalam kategori indeks acuan seperti saham anggota Indeks LQ45, indeks yang berisi 45 saham unggulan paling likuid dan berfundamental baik.

"Saham sangat sedikit itu pun campuran dan kami pilih yang blue chip seperti Indeks IDX 30 itu tidak perlu khawatir seperti permasalahan investasi yang terjadi sebelumnya," katanya.

Sebagai informasi, Tapera hadir dengan dukungan UU Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.

Tapera dibentuk untuk mengelola program tabungan perumahan rakyat di Indonesia, dengan berdasarkan asas gotong-royong bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik ASN, BUMN, BUMD, BUMDES, TNI/Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Namun untuk tahap pertama, program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN (aparat sipil negara) aktif serta peserta ex Bapertarum aktif.

Peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera, dimana seluruh dana tabungannya akan dipindahkan ke Tapera, mereka pun juga dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warning OJK! Soal Dana Tapera, Begini Cara Pengelolaannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular